Keempat, Pers Nasional melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran"(Pasal 6 Butir e, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers)
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan butir 4 Deklarasi HPN 2014 di Bengkulu lalu "Pers Indonesia juga harus bisa menjadi wasit dan pembimbing yang adil, menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan Pilkada dan tidak justru sebaliknya,menjadi "Pemain" yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media".
Tak hanya itu, disitu juga dimeminta kepada setiap wartawan yang memilih untuk maju menjadi calon kepala daerah atau wakil calon kepala daerah atau calon legislatif ataupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon untuk non-aktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen.
Dengan demikian, bagi saya, Margiono semestinya tidak nonaktif akan tetapi mundur dari jabatannya sebagai Ketua PWI. Sebab akan aneh nantinya ketika terpilih menjadi kepala daerah sedang dirinya menjabat sebagai Ketua PWI. Entahlah.
Khusus untuk saya, beberapa waktu lalu memang saya sempat memposting salah satu bakal calon kepala daerah di Sulsel. Bahkan, pernah sekali saya sedikit mengkampanyekan calon tersebut dengan alasan saya sangat kagum atas kepribadiannya.
Saya ingin menjustifikasi diri saya bahwa itu bisa jadi bagian dari tim sukses dan mengkampanyekan seseorang dalam arena politik Pilkada. Tapi itu sebelum ada surat edaran dari dewan pers. Sehingga jika kiranya para pembaca mengkritisi saya, maka saya mengakui itu. Namun untuk saat ini, saya konsisten independent. Ta Doakanka.
Ingat, JURNALIS itu bukan JURKAM dan WARTAWAN itu tidak TER-TAWAN. MENULIS sesuai FAKTA bukan sesuai PESANAN. Terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H