Mohon tunggu...
Baskoro Endrawan
Baskoro Endrawan Mohon Tunggu... Freelancer - Keterangan apa ?

Like to push the door even when it clearly says to "pull" You could call it an ignorance, a foolish act or curiosity to see on different angle :)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bakar Selinting Dihakimi, Bakar Sehutan Dilindungi

4 Februari 2020   11:28 Diperbarui: 4 Februari 2020   11:26 1187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bakar Selinting Di Hakimi, Bakar Sehutan Dilindungi ?

Ungkapan satir di atas yang notabene asik banget apabila masuk pabrik kaos kata kata mengungkapkan bagaimana kriminalisasi bagi pengguna Marijuana masih diberlakukan secara 'berlebihan' oleh hokum di Indonesia ketimbang mereka para pembakar hutan.

Atau para pengimpor sampah plastik, misalnya.

Hukuman Para Pengguna Ganja

Satu linting ganja, gele', dadud, sayal, cimeng atau apapun anda menyebutnya di bahasa prokem sehari hari dapat mengantarkan seseorang untuk hidup di dalam Lembaga Pemasyarakatan, dengan hukuman minimal 4 tahun apabila menggunakan pasal 'karet' 112 ayat 1 KUHAP, atau maksimal 4 tahun apabila menggunakan pasal 127  KUHAP, dengan lampiran Undang Undang No 35 2008 dan tambahan Peraturan Menteri Kesehatan tahun 50 tahun 2018 .

Singkat cerita, Ganja atau Cannabis Sativa dan derivatnya termasuk di dalam Narkotika Golongan 1,  sebanding dengan produk seperti Heroin, Kokain, Amphetamine jenis sabu dan yang lainnya.  Kelas berat, dan apabila anda bandingkan dengan hukuman pembakar hutan dimana jarang banget kita dengar  mereka, baik para pelaku korporasi yang melakukannya, ataupun individual, sangat jarang dijatuhi hukuman yang berat.

Hukuman Para Pembakar Hutan Dan Lemahnya Sangsi

Padahal, apabila menilik hokum yang ada, ancaman nyata berupa hukuman maksimal 15 tahun dan denda minimal 5 milliar untuk pembakar hutan sejatinya mengancam mereka yang melakukan. 

Pada kenyataannya, di tahun 2019 sendiri ada 42 lahan konsesi milik korporasi  dan 1 lahan milik perorangan yang telah di segel Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dikarenakan sinyalemen sebagai pelaku pembakaran hutan , 34 diantaranya terdapat di Kalimantan  dan sisanya terdapat di Sumatra.

Juru Bicara Green Peace Indonesia, Rusmadya Maharudin menyatakan dalam wawancara  pada bulan September lalu disini menyebutkan bahwa tahun lalu banyak dilakukan penyegelan demi mencegah kebakaran hutan yang dilakukan para perusahaan korporasi pemilik konsesi itu, namun pada akhirnya tidak jelas apa yang dilakukan oleh hukum dan pemerintah kepada perusahaan tersebut.

Mereka justru dilindungi karena kenyataannya toh kebakaran hutan setiap tahun dengan modus operandi yang sama masih saja berlangsung kok. Dan pemainnya ya tetap itu itu saja. Tahun 2019 lalu titik api dan kebakaran hutan sudah semakin parah  dan bahkan pihak BNPB sudah semakin kewalahan menanganinya. 

Berkaca pada kasus yang terjadi di Australia dan juga pemanasan global, sudah semestinya tindakan konkrit dan tegas dilakukan oleh Pemerintah dan bukan hanya abai karena berat di pendapatan yang masuk dari konsesi ini.  Baca artikel tautan  untuk lebih mengerti tentang seberapa parahnya kebakaran hutan yang menjadi "Paru Paru Asia "  baik di Kalimantan, Sumatera dan yang lain disini.

Jangan sampai kejadian di Austrsia terjadi di Indonesia

asap di palangkaraya, sumber kompas/kurnia tarigan
asap di palangkaraya, sumber kompas/kurnia tarigan

Kriminalisasi Pengguna Ganja

Kembali ke kriminalisasi para pengguna ganja sebagai rekreasi atau medikasi ( pengobatan;red), Indonesia sayangnya masih termasuk di dalam kategori Negara yang unik pinternya memasukkan ganja dalam kategori hard drugs ketimbang soft drugs sehingga hukuman yang dilakukan kepada para 'penikmatnya' betul betul berlebihan. Ada 26 Negara yang telah melegalkan penggunaan medical marijuana dan juga ganja sebagai penggunaan rekreatif lho. 

Dan jumlah Negara ini terus berkembang setiap tahunnya. Mereka tentu secara serius menggunakan dasar hukum yang meski berbeda satu dengan yang lain pada pelaksanaan sesuai dengan kebijakan negara masing masing, merujuk pada Peraturan Dasar yang dibuku dan dibakukan oleh PBB berdasar  pada konferensi Single Convention on Narcotic Drugs pada tahun 1961, Convention on Psychotropic Substances tahun 1971, dan pada tahun 1988 tentang Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances.

Legality of Cannabis on World Map - reddit.com
Legality of Cannabis on World Map - reddit.com

Sementara, kita nih, di Indonesia,  masih saja sibuk dengan kriminalisasi seperti pada kasus Fidelia Aris dan Ganja Medis  yang belum lama ini. 

Anda bisa juga baca di tautan artikel disini : Ganja Medis, Sebuah Pandangan Akan Kasus Fidelia .

Kita nih, masih saja ribut dengan teori bahwa Ganja adalah 'gateway drugs' seperti halnya seperti nikotin dalam rokok.  Sebuah teori psikologis kuno bin kolot bahwa ganja adalah tahap awal untuk mereka yang baru coba coba dalam penggunaan ( atau penyalah gunaan) narkoba. 

Setelah mereka 'sukses' mengerti bagaimana "dunia bisa begitu indah dilihat dalam tatapan mata yang sayu" akibat penggunaan ganja, para pengguna cenderung mencoba hal atau jenis narkoba yang lain.

Ganja adalah sebuah kejahatan, dan juga dapat membunuh.

Iya, menghisap selinting ganja betul adalah sebuah kejahatan. Kejahatan terhadap bakul magic jar karena terlalu sering nambah nasi terus karena lapar dan pembunuhan yang bahkan berulang kali dilakukan.

Kepada lampu kulkas atau lemari pendingin karena keseringan dibuka tutup gara gara nyari kudapan dan minuman yang seger seger!

Jangan jauh jauh dulu bicara tentang ekspor atau legalisasi, apabila imej yang sudah tertanam ini belum bisa berubah dan sudah terpatri karena doktrin yang berjalan cukup lama, tepatnya saat Undang Undang No 9 tahun 1976 ditetapkan pada jaman dahulu kala dan menghasilkan produk produk hukum serupa, kedepannya. 

Yang lucunya, konon kita ini masih menggunakan hukum yang konon berkiblat pada sistem Hukum Belanda. Dimana Belanda sendiri adalah satu Negara yang sudah melegalkan ganja untuk penggunaan rekreasi, makanya kalo main jauhan dikit dong.

The Bulldog Cafe Amsterdam , satu dari sekian cafe yang menyediakan ganja secara legal . dok pri
The Bulldog Cafe Amsterdam , satu dari sekian cafe yang menyediakan ganja secara legal . dok pri

Ganja Rekreasi, Medikasi, dan Industri.

Polemik yang timbul akibat pro dan kontra ekspor "ganja" terutama di netizen +62 ( baca; Indonesia) ini akibat kurangnya pengetahuan yang ada tentang klasifikasi tanaman dan apa yang sebetulnya benar benar diperbincangkan ini. Salah satunya ya akibat penekanan dan doktrin kriminalisasi ganja sendiri yang masih dikategorikan Narkotika Golongan 1  alias kelas berat ini.

Sedikit yang betul betul tahu tentang penggunaan medical marijuana untuk keperluan pengobatan dan bahan baku dalam industri farmasi, atau bahkan lebih jauh lagi istilah Hemp- dimana penggunaan tanaman ganja lebih kepada serat batangnya untuk industri seperti kertas, garmen dan yang lainnya.  

Tercatat di laporan yang tertera di artikel pada Business Wire,  industri tekstil yang terus berkembang dengan development produk produk baru mencatat penggunaan sebesar 46 % ceruk pasar serat Ganja, dan yang lain di dominasi oleh sektor industri beragam diantaranya farmasi, produk makanan , otomotif, dan bahkan sampai dengan consumer care product.

meningkatnya permintaan pasar dunia akan produk yang dihasilkan dari Hemp tahun 2019-2023. businesswire.com
meningkatnya permintaan pasar dunia akan produk yang dihasilkan dari Hemp tahun 2019-2023. businesswire.com

Didalam tulisan James P Gray tentang Revitalisasi Industri Hemp ( terjemahan) penggunaan serat (tanaman) Ganja ini sudah digunakan sejak dulu.  Serat tumbuhan ini mengandung tidak lebih dari 0.3 % minyak ganja, apabila tidak 0% sama sekali. Dan ini sangat mutlak bisa dilakukan sehingga penggunaan serat tanaman lah yang menjadi fokusnya tanpa perlu takut giting.

Giting, itu terminologi penggambaran satu state of mind dimana seseorang sedang "tinggi" akibat pengaruh ganja, baik secara rekreasi maupun medikasi. Sekedar tambahan buat para pembaca yang kolot biar tambah mencak mencak aja.

Kembali ke Hemp nih. Tahukah anda bahwa 1 Hektar Tanaman Ganja dapat menghasilkan serat yang berguna untuk industri kertas dan garmen, yang setara dengan 4,1 Hektar Pohon ( Pinus)  yang ditebang untuk memenuhi kebutuhan ini ?  

Dimana butuh kurun waktu sampai dengan 20 tahun untuk melakukan penanaman kembali pohon yang ditebang, sementara butuh hanya kurun waktu 120-180 hari untuk menanam kembali tanaman ganja untuk dapat kembali di panen untuk memenuhi kuota produksi yang sama untuk industri kertas dan garmen sendiri.

Ini yang dimaksud 1 dari salah satu sekian banyak manfaat tanaman ganja untuk kepentingan sebagai komoditi ekspor yang bisa menambah pendapatan NKRI dan juga pengembangan agricultural yang bermanfaat, ketimbang sawit yang cenderung merusak ekosistem.

Ini yang dimaksud bahwa tanaman Ganja itu tidak lah haram, apabila dilihat dari hukum agama.

Ganja Untuk Pendapatan Negara

Tahun 2007, Kanada memperoleh peningkatan pendapatan sebesar 300 % hanya dari legalisasi dengan pengawasan di sektor agrikultur  tanaman ganja untuk keperluan Industri ini.  Baik keperluan serat untuk kebutuhan kertas dan lainnya ( industri konstruksi, perumahan dan otomotif pun telah menggunakan serat hemp untuk pengerasan semen dan moulding interior dan lainnya), bahkan untuk keperluan industri farmasi sendiri. 

Negara tetangga seperti Thailand, yang memang maju di sektor agrikultur sudah serius untuk menggarap ceruk pasar ini yang terus berkembang. Australia sudah memulainya terlebih dahulu. Bahkan legalisasi untuk kultivasi ini sudah dilirik oleh negara tetangga kita terdekat, yakni Malaysia.

Ya jelas sangat layak di jadikan pertimbangan lah, apabila melihat dari tingginya permintaan akan produk tanaman ganja yang berkualitas baik untuk serat maupun industri farmasi yang di prediksi sebesar kurang lebih 13 Triliun Rupiah kalau duit lokalnya. Ini industri besar dan berkembang. Bukan ecek ecek jualan gele segaris atau sebatu bokul di Priok, Bos.

penyuluhan tentang kultivasi tanaman ganja di Thailand. sumber bloomberg.com
penyuluhan tentang kultivasi tanaman ganja di Thailand. sumber bloomberg.com

Enggak capek apa sekedar ribut terus karena ngarep utangan luar negeri sementara dorongan sektor industrinya hanya berharap dari investasi manufakturing industri, atau lebih parah lagi malah terus menerus menjadi negara konsumen dengan tingkat pendapatan dan growth yang pelan. 

Bukan berarti tidak ada sektor industri lain yang menarik, tapi melihat dari peluang, sumber daya alam, ketahanan pada ekosistem dan kemampuan pengelolaan, mestinya, justifikasi untuk industri ini lebih dari cukup.  

Coba lihat gambar diatas dan bayangkan bagaimana ada lagi acara TV Mbangun Desa dan mereka, para petani lagi berbincang serius tentang industri berbasis agraris tanaman ganja. Desa Wisata Ganja, dan lainnya, yang menggunakan bantuan Dana Desa.

Masuk gak ?

Cannabis Invest Asia Summit Tahun Lalu, sumber Chancham Thailand
Cannabis Invest Asia Summit Tahun Lalu, sumber Chancham Thailand

Badan Narkotika Nasional tidak perlu merasa keberatan apalagi tersinggung. Fokus aja ke bagaimana penanggulangan pecandu dan impor jenis narkoba yang "beneran" Golongan 1 dan bagaimana tidak mengkriminalisasi pengguna sehingga Lapas dan Rutan penuh sesak. Itu aja pengguna ganja hanya sekitar 2-3 % dari total jumlahnya. Lainnya para pengguna amphetamine jenis sabu. Kalo ketemu taneman berhektar hektar ya jangan sekedar main bakar aja lah. 

Om, pengguna kamu masukin ke Lapas, gak bakalan sembuh seriusan. Sepertinya perlu banyak ngobrol tidak sekedar teoritikal tapi betul betul kena ke esensi.

Dan pemikiran  ini tidak akan selesai apabila muara nya, yakni kriminalisasi penggunaan ganja dan minimnya pengetahuan tentang ini kenyataannya masih saja menjadi satu penghalang pemikiran.

Coba bayangkan satu percakapan imajinatif ini deh. Dimana Menkeu Sri Mulyani lagi mumet karena mikirin bujet megaproyek infrastruktur  atau rencana pemindahan Ibukota :

"Bro, aku butuh duit nih buat nutup proyek infrastruktur baru. Diambil dari hasil taneman Ganja aja ya? Kan banyak tuh , ketimbang make duit "mengendap" Calon Jemaah Haji, naikin BPJS  atau kita kudu ngutang sana sini. Sekalian nanti di bungkusin selinting dua deh, buat dibawa pulang, supaya nonton drakornya bisa lebih syahdu trus buat psoriasis ku nih. Rada kumat "

Terus ada jawaban begini :

"Pake dulu aja, Bu Mentri, dan sebagai catatan saja klaim bujet BPJS menurun drastic setelah kita mendobrak dengan penggunaan minyak ganja dan marijuana medikasi sebagai alternatif dari farmasi.  Jadi bujet kita tahun ini dan tahun depan masih lumayan banyak nih. Bisa buat bangun sekolah lagi dan sekaligus buat pengembangan moda transportasi umum, alternatif PAD selain Sawit  dan penanganan limbah plastik. Singapura yang konon tertib dan bersih itu njengkelin dan kurang ajar, karena ternyata mereka malah ngirim sampahnya ke Indonesia ! Tetangga macem apa itu. Baik Bu, Mentri, nanti saya siapin lintingannya. Semoga lekas sembuh ya "

Ada yang nyeletuk 

" Eh bawain sekalian daun sama biji buat masak gulai ikan nih di acara nya Bu Susi nanti.  Biar sekalian ngundang Pak Edhi Prabowo, kita makan bareng dan ngobrol bareng gimana sektor perikanan supaya maju. Tapi LBP jangan diajak ya, doi kan anak Kelapa Sawit. Ga asik "

Don't be panic, it's organic. 

Bakar Selinting masih mau dihakimi? 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun