Demikian doa seorang Wali Majdub didepan Habib Muhammad Luthfi Bin Yahya, Menteri Agama, K.H Mustofa Bisri ( Gus Mus) dan jajaran Ulama Ulama besar lainnya.Â
Pemerintah yang sekarang tidak Pro Islam. Polri tidak Pro Islam. Adanya satu tindakan untuk mengkriminalisasikan Ulama di Indonesia . Coba sekarang ditelaah dengan pelan dan baik apabila memang sebagian dari pembaca adalah 'pro Ulama' yang merasa Ulamanya sedang dikriminalisasikan.
Apabila Ulama Ulama Besar terlihat dari doa kesungguhan mereka untuk mendukung Umara dan juga keamanan NKRI yang mereka utamakan, lantas apabila ada (konon ) Ulama kemudian mengatakan atau menyarankan yang sebaliknya, siapa yang diikutinya? Â Belajar dari sejarah bahwa jauh sebelum ada TNI di Indonesia, merekalah, para Ulama dan juga santri santri yang berjuang mati matian bersama dengan masyarakat lain untuk kemerdekaan Republik Indonesia. Â Selama ini mereka ikhlas, menyumbangkan jiwa dan raganya bagi NKRI. Tidak pernah meminta perlakuan istimewa atas sebuah pengorbanan yang dilakukan atas dasar kecintaan pada Negara.Â
Kemudian ada pergerakan, meminta perhatian atas nama ummat. Bahkan menganggap bahwa hormat bendera adalah suatu hal yang thogut dan percaya pada Pancasila adalah haram ? Sudah benar benar belajar tentang Pancasila, dan sejarah dibelakangnya ?
Kembali ke permasalahan. Rizieq Shihab kini tidak dapat dihadirkan ke persidangan karena "Beliau memutuskan lebih baik tidak kembali karena upaya kriminalisasi Ulama yang dilakukan oleh Pemerintah RI " Kriminalisasi yang mana?
Sebab dan akibat, justru 'lunaknya' Pemerintah Republik Indonesia dan Hukum di Indonesia atas predikat " Ulama" ini lah yang mengakibatkan ketidakpuasan dan suksesnya seorang Muhammad Rizieq Shihab melenggang kangkung tanpa ada upaya yang nyata dari Hukum di Indonesia. Ini sebuah preseden buruk terhadap hukum yang berlaku sama kepada siapa saja, tanpa terkecuali. Â Apabila delik aduan terkait penistaan agama yang dilaporkan berbagai pihak dianggap tidak cukup kuat untuk menjerat seorang Rizieq Shihab, maka jujurlah kepada mereka pihak penuntut dan juga Rakyat Indonesia. Â Mulai sekarang mari kita lakukan polling atau dengar pendapat mengenai penting tidaknya pasal penistaan agama.Â
Dan tolong, jangan puaskan kami dengan sekedar persidangan pornografi ala infotainment, apabila melihat banyaknya kasus kasus nyata yang mengganggu rasa berkebangsaan  di NKRI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H