Mohon tunggu...
Baskoro Endrawan
Baskoro Endrawan Mohon Tunggu... Freelancer - Keterangan apa ?

Like to push the door even when it clearly says to "pull" You could call it an ignorance, a foolish act or curiosity to see on different angle :)

Selanjutnya

Tutup

Politik

3 Kalimat Buni Yani Tidak Sesuai Pasal yang Disangkakan ?

24 November 2016   19:33 Diperbarui: 24 November 2016   19:44 2733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
hasil screenshoot status Facebook Buni Yani pada 6 Oktober 2016; sumber: Minangkabau Post

23 November 2016, pukul 21: 45 WIB. Sebuah tautan dari Kompas masuk ke media sosial saya.

Buni Yani, seorang Dosen Komunikasi sebuah lembaga pendidikan tinggi ternama di Jakarta resmi menjadi tersangka Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro memutuskan bahwa dengan mengunggah video Ahok di Kepulauan Seribu dan juga 3 ( tiga ) bait kalimat yang disertakan dilaman Facebooknya, Buni Yani secara sengaja telah melakukan penghasutan golongan yang bermuatan Suku, Agama, Ras dan Yang Lainnya dan juga pencemaran nama baik, terhadap Basuki Tjahaya Purnama, atau Ahok. 

Meski Buni Yani telah memberikan keterangan bahwa tautan video Ia peroleh dari laman Media NKRI, pihak Kepolisian tetap menyatakan nya bersalah karena telah melanggar   Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau denda sebesar 1 milyar rupiah.

Saya bukan pengagum Buni Yani, terlebih pendukungnya. Posisi jelas, dimana secara subyektif saya merasa apa yang dilakukannya sudah merugikan banyak pihak dan menyebabkan kebencian. Namun apabila merunut kepada keterangan yang telah diberikannya, bukankah sejatinya Media NKRI sebagai 'rujukan' dari tautan Video Ahok yang diunggah oleh Buni Yani juga semestinya wajib diperiksa? Lebih jauh lagi, lagi lagi secara subyektif yuk kita coba lihat apa yang di tulis oleh Buni Yani di laman Facebooknya.

Kalimat Pertama Berbunyi : PENISTAAN TERHADAP AGAMA?  Kalimat Kedua Berbunyi : "Bapak-Ibu ( pemilih Muslim).... dibohongi Surat Al Maidah 51".. dan " masuk neraka ( juga Bapak- Ibu ) dibodohi. Pada Kalimat ketiga berbunyi : Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini. 

Menurut keterangan yang diberikan oleh pihak Kepolisian, mereka tidak menemukan adanya editan apapun pada video yang diunggah oleh Buni Yani.  Pasal sangkaan dikenakan atas dasar 3 kalimat yang memprovokasi seperti ditulis diatas.  Jelas 'seharusnya' mereka para penyidik di Kepolisian lebih ahli daripada penulis disini. Namun saat tulisan Buni Yani ditujukan kepada awam, maka ijinkanlah penulis yang awam ini memberikan pendapat terkait hal ini :

Mau dipaksakan seperti apapun, pada kalimat pertanya yang diberi tanda tanya ( ? ) jelas memberikan satu interpretasi bebas. Ia berdiri memberikan pertanyaan kepada ( siapa) yang membacanya. Tidak memaksakan satu kehendak apalagi berniat  "menyebarkan kebencian:". Kalimat kedua , yang konon dikurangi kata pakai -nya. Bukankah Buni Yani sudah memberikan tautan video-nya untuk mereka yang melihat menyimak secara benar apa yang ada di sana?  Kalimat kedua, hanyalah sebagai sebuah rangkuman. Bukan transkrip lengkap atas video Ahok di Kepulauan Seribu. 

Sementara kalimat ketiga? Buni Yani berhak untuk berasumsi. Memberikan analisa 'dangkal'nya bahwa video ini berpotensi untuk membawa kemarahan. Karena meskipun sangat subyektif dan menurut saya pribadi itu sebuah kemarahan yang dipaksakan, Buni Yani tidaklah bersalah.

Saat anda sudah tidak suka pada seseorang, sulit untuk melihat dengan jernih. Saya mencoba berulangkali melihat Video Ahok di Kepulauan Seribu, dimana sebuah acara dialog terbuka yang tampak sangat ramah ini terlihat sangat menyenangkan. Pada akhir video dimana Ia menyebutkan Al Maedah 51, sebagai seorang Muslim saya tidak tersinggung mendengarkan apa yang disebut disana. Sudah banyak artikel yang menjelaskan tentang kata "pakai" atau tidak pakai, sehingga kita tidak perlu larut kesana.

Bagi anda yang terprovokasi atas video tersebut, atau merasa marah, itu adalah masalah anda sendiri. Anda yang merasa tidak terima, anda yang kemudian merasa bahwa perlu ada tindakan atas "penistaan" ini. Anda mungkin satu perahu dengan Buni Yani dan jutaan ummat Islam lain yang marah. Tetapi, bukan Buni Yani lah penyebab kemarahan, atau kebencian di masing masing individu yang bergerak menuntut penistaan itu sendiri.

Jujur, saya melihat jauh lebih banyak tautan dan bahkan kalimat kalimat dari mereka yang konon disebut Ulama-- Lebih provokatif daripada Buni Yani sendiri. Yang tidak mencerminkan adab Islami sebenar benarnya, melainkan menyebarkan kebencian, fitnah dan juga dengan sengaja mempermainkan perasaan ummat atas dasar Pemilihan Kepala Daerah, dimana target sebetulnya jelas : Tangkap dan Penjarakan Ahok, sehingga Ia tidak bisa mencalonkan diri atau absen dari Pilkada 2017 nanti.

Itulah, Provokator yang sebenar benarnya. Tangkap mereka. Adili mereka. Dan setelah melalui proses hukum yang adil, keputusan bagi para provokator ini saya secara pribadi berharap tidak kurang dari hukuman untuk para teroris yang mengancam kesatuan NKRI dari dalam. Karena kerusakan yang mereka lakukan, sama kejamnya dengan aksi terorisme.

Bagaimana dengan Ahok ? Saat ini statusnya sudah sebagai tersangka. Apabila nantinya Ia kemudian terbukti bersalah maka kenakan hukuman yang seberat beratnya bagi seorang Ahok, tanpa terkecuali. Namun apabila Ia tidak bersalah, jangan dipaksakan untuk bersalah. 

Kembali pada Buni Yani.  Terus terang saya tertawa sinis saat membaca status lebay anda tentang "ditahan". Atau melihat kondisi "tahanan" seperti yang dikabarkan oleh laman Sang Pencerah yang memperlihatkan anda tidur di sebuah karpet tebal empuk disebelah sajadah yang nyaman dengan latar belakang tembok yang bersih dan korden yang bersih.

Itu tahanan?

Saya sejak duduk di bangku SMP sudah kenyang tidur di kantor polisi, maupun merasakan sebagai 'warga binaan'.

Jadilah lelaki yang gak lebay, karena apa yang anda rasakan sementara pada saat ini sudah lebih dari enak. Seenak enaknya "tahanan" sementara yang pernah dirasakan adalah sebuah bangku panjang, dan setidak enaknya adalah sebuah ruangan berisikan 36 orang dimana untuk tidur saja harus bergantian. Pesan saya, kurang kurangilah lebay mu itu, karena lebaymu juga yang membawa kau kesini sekarang. Anda, dan yang lainnya sudah merepotkan Indonesia, terutama dengan ancaman perpecahan Ummat Islam sendiri, dan gesekan dengan saudara sebangsa yang lain. Lebay anda !

Namun di sisi ketidak sukaan saya kepada anda , saya tetap menganggap anda tidak bersalah.

Bebaskan Buni Yani

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun