Mohon tunggu...
Baskoro Endrawan
Baskoro Endrawan Mohon Tunggu... Freelancer - Keterangan apa ?

Like to push the door even when it clearly says to "pull" You could call it an ignorance, a foolish act or curiosity to see on different angle :)

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Pastur Herman Akhirnya Divonis Hukum Mati

13 Februari 2014   11:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:52 4063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Miris membaca berita ini.

Baru saja berbincang bincang dengan beberapa sahabat di artikel sebelumnya. Tentang penyimpangan seksual yang terjadi di tubuh Tahta Suci Vatikan, dan teori atau kemungkinan kemungkinan yang melandasinya.

Apakah praktek selibatnya lah yang mendorongnya, kultur didalamnya, ataupun memang murni 'oknum'nya saja? Sampai disana, pembahasan pun sepertinya menemukan titik temu bahwa memang kemungkinan besar adalah oknum yang mengambil peranan besar dalam peristiwa penyimpangan seksual tersebut, bukan terkait dengan institusinya. Dan atas penjelasan dari seorang sahabat yang lain sepertinya harus berpikir banyak bahwa kemungkinan seperti itu bakal jarang terjadi di Indonesia, yang lebih kental ketimurannya.

Hari ini, kesimpulan kesimpulan tersebut 'terpaksa' kembali dimentahkan untuk sementara waktu.

Mahkamah Agung menjatuhi hukuman mati kepada Pastur Herman Jumat Masan setelah terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang Biarawati , Suster Merry Grace dan 2 bayi akibat hubungan gelap mereka.

Hubungan gelap Pastur Herman tersebut sepertinya bisa disimpulkan telah berlangsung cukup lama. Pasalnya Herman sendiri didakwa telah membunuh bayi pertamanya dan menguburkannya di pekarangan rumahnya. Kemudian selang beberapa waktu kemudian Suster Merry Grace kembali hamil lagi dan menurut percobaan pengguguran kandungan dilakukan oleh Herman saat kandungan Merry Grace  berumur 7 bulan. Bayi kedua tersebut kembali dibunuh oleh Pastur Herman, dan mayatnya dikuburkan di sebelah bayi pertamanya. Akibat pendarahan yang terjadi pada saat melahirkan dan tidak ditolong oleh Pastur Herman,  Biarawati Merry Grace akhirnya meninggal dunia dan jenazahnya dikuburkan sendiri oleh Pastur Herman, di sebelah kedua anaknya.

Pembunuhan yang dilakukan 10 tahun yang lalu akhirnya terungkap saat kekasih Pastur yang kabarnya telah dipecat ini, Sofi , menceritakan kejadian tersebut kepada berbagai pihak dan akhirnya pihak Kepolisian pun membongkar kuburan tiga korban pembunuhan Herman.

Herman Jumat Masan akhirnya terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 jo Pasal 65 Ayat 1 tentang pembunuhan dan pasal 181KUHP karena terbukti juga menyembunyikan mayat korban dengan tujuan tidak diketahui.

Pastur Herman Jumat Masan dalam persidangan ; sumber : kompas.com

Salah seorang dari Majelis Hakim , Prof .Dr. Gayus Lumbuun pun menyebutkan adapun yang memberatkan putusan selain dari kejahatan pembunuhan berencananya sendiri adalah sikap Pastur Herman. Seharusnya setelah mengetahui bahwa perbuatannya menimbulkan akibat kehamilan, Pastur Herman mengundurkan diri dari Kepastoran dan segera bertanggung jawab. Tidak melakukan hal itu, Pastur Herman pun malah justru berusaha menutupi aib dengan membunuh bayi tersebut, melanjutkan hubungan tersebut dan kembali membunuh bayi kedua dan bahkan membiarkan Suster Merry Grace meninggal dunia akibat pendarahan yang dilalui setelah menggugurkan kandungan tersebut.

Lebih memberatkan hukuman karena Pastur Herman adalah seorang kapasitasnya sebagai seorang pastur, atau imam bagi keyakinannya.  Untuk keputusan ini, pengacara Herman pun mengatakan akan melakukan permohonan grasi.

Kabar yang masih simpang siur adalah seputar pemecatan Pastor Herman. Apakah dia dipecat setelah kasus tersebut mencuat ke permukaan, atau karena Kepastoran sebetulnya telah mengetahui sebelumnya adanya tindakan asusila ini sehingga kemudian dia dipecat?  Kalau dia ternyata dipecat setelah kasus ini meruak, mengapa Pastor Herman masih juga mempunyai hubungan dengan seorang bernama Sofi, yang menjadi kasus kunci awal terbukanya pembunuhan ini ?

Namun apabila dia ternyata telah dipecat sebelumnya, mengapa absennya seorang biarawati seperti Suster Merry Grace sendiri tidak dipertanyakan oleh pihak Gereja? Menghilang selama 10 tahun tanpa kabar, bukankah itu sesuatu yang tidak lazim , dengan pertimbangan pengabdiannya disana. Dan juga, apabila Herman telah dipecat sebelumnya, semestinya hukuman terberat yang diajukan dan keputusan Hakim Mahkamah Agung meninggalkan sebuah fakta bahwa memang dia adalah seorang Pastur. Bukankah semestinya pertimbangan atau pendapat itu dikesampingkan dan hanya mengadilinya dengan kapasitas sebagai warga negara pada umumnya pada putusan yang diberikan pada tanggal 11 Februari 2014 kemarin ? Entahlah.

Sekedar bertanya tanya saja.

Perbuatan keji seperti ini memang mengerikan. Terlebih apabila dilakukan oleh seorang pemuka agama. Tapi ini juga menjadi sebuah pelajaran dan semestinya tamparan. Bahwa bahkan "oknum" pemuka agama pun juga manusia biasa dan seorang warga negara yang wajib mempertanggung jawabkan perilakunya atas nama hukum negara.

Bukan 'sekedar' hukum agama belaka.  Namun untuk bagaimana yang sebenarnya, kita hanya bisa bertanya tanya saja. Entah kepada siapa dan sampai kapan pertanyaan ini harus ditujukan.

Tambahan Artikel :

Berikut  tambahan informasi dan klarifikasi yang diberikan oleh rekan Kompasianer Darmawanto yang diberikan di kolom komentar dibawah mengenai baik status Pastur Herman sebagai tersangka  dan juga Biarawati  Suster Merry Grace sebagai korban sehingga mudah mudahan dapat menjadi titik temu terang atas pertanyaan mengambang di artikel ini sendiri.

Isi dari komentar atas ijin pemilik akan di sadur sesuai aslinya sehingga tidak akan menimbulkan misinterpretasi  atau sekedar pemahaman sepihak.  Berikut isi dari komentar rekan Kompasianer Atos ( Darmawanto) :

Hanya sedikit klarifikasi yang barangkali menjawab beberapa pertanyaan Mas Bas:
1. Ketika kasus pembunuhan terjadi, benar bahwa Herman masih sebagai seorang pastor
2. Ketika menjalin hubungan dengan Herman, Merry Grace BUKAN LAGI seorang birawati. Jadi ketika dia mengandung dan melahirkan bayi pertama, dan ketika dia dibunuh Herman, dia bukan lagi biarawati.
3. Ketika Herman meninggalkan (atau dalam kisah di atas dipakai istilah “dipecat” 

imamatnya (atau istilahnya Mas Bas: kepastorannya), itu adalah karena kasus lain, yaitu kasus penyalahgunaan keuangan, bukan karena kasus pembunuhan Merry Grace.
4. Herman menjalin hubungan dengan Sofi setelah dia bukan lagi pastor.

Maaf, hanya sedikit klarifikasi fakta, tanpa hendak melangkah kepada hal yang lebih dalam.

Sumber berita :

http://news.detik.com/read/2014/02/12/103222/2494258/10/3/pastor-bunuh-suster-dan-2-bayi-ini-kronologi-hingga-herman-divonis-mati

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/480841-divonis-mati-karena-membunuh--eks-pastor-minta-grasi

http://news.liputan6.com/read/824630/bunuh-kekasih-dan-2-bayinya-pastur-herman-dihukum-mati-oleh-ma?wp.hdln

http://regional.kompas.com/read/2013/08/20/2252142/Bunuh.Pacar.dan.2.Bayi.Mantan.Pastor.Ini.Divonis.Seumur.Hidup

http://katolisitas.org/1938/arti-hukuman-ekskomunikasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun