Miris membaca berita ini.
Baru saja berbincang bincang dengan beberapa sahabat di artikel sebelumnya. Tentang penyimpangan seksual yang terjadi di tubuh Tahta Suci Vatikan, dan teori atau kemungkinan kemungkinan yang melandasinya.
Apakah praktek selibatnya lah yang mendorongnya, kultur didalamnya, ataupun memang murni 'oknum'nya saja? Sampai disana, pembahasan pun sepertinya menemukan titik temu bahwa memang kemungkinan besar adalah oknum yang mengambil peranan besar dalam peristiwa penyimpangan seksual tersebut, bukan terkait dengan institusinya. Dan atas penjelasan dari seorang sahabat yang lain sepertinya harus berpikir banyak bahwa kemungkinan seperti itu bakal jarang terjadi di Indonesia, yang lebih kental ketimurannya.
Hari ini, kesimpulan kesimpulan tersebut 'terpaksa' kembali dimentahkan untuk sementara waktu.
Mahkamah Agung menjatuhi hukuman mati kepada Pastur Herman Jumat Masan setelah terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang Biarawati , Suster Merry Grace dan 2 bayi akibat hubungan gelap mereka.
Hubungan gelap Pastur Herman tersebut sepertinya bisa disimpulkan telah berlangsung cukup lama. Pasalnya Herman sendiri didakwa telah membunuh bayi pertamanya dan menguburkannya di pekarangan rumahnya. Kemudian selang beberapa waktu kemudian Suster Merry Grace kembali hamil lagi dan menurut percobaan pengguguran kandungan dilakukan oleh Herman saat kandungan Merry Grace  berumur 7 bulan. Bayi kedua tersebut kembali dibunuh oleh Pastur Herman, dan mayatnya dikuburkan di sebelah bayi pertamanya. Akibat pendarahan yang terjadi pada saat melahirkan dan tidak ditolong oleh Pastur Herman,  Biarawati Merry Grace akhirnya meninggal dunia dan jenazahnya dikuburkan sendiri oleh Pastur Herman, di sebelah kedua anaknya.
Pembunuhan yang dilakukan 10 tahun yang lalu akhirnya terungkap saat kekasih Pastur yang kabarnya telah dipecat ini, Sofi , menceritakan kejadian tersebut kepada berbagai pihak dan akhirnya pihak Kepolisian pun membongkar kuburan tiga korban pembunuhan Herman.
Herman Jumat Masan akhirnya terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 jo Pasal 65 Ayat 1 tentang pembunuhan dan pasal 181KUHP karena terbukti juga menyembunyikan mayat korban dengan tujuan tidak diketahui.
Pastur Herman Jumat Masan dalam persidangan ; sumber : kompas.com
Salah seorang dari Majelis Hakim , Prof .Dr. Gayus Lumbuun pun menyebutkan adapun yang memberatkan putusan selain dari kejahatan pembunuhan berencananya sendiri adalah sikap Pastur Herman. Seharusnya setelah mengetahui bahwa perbuatannya menimbulkan akibat kehamilan, Pastur Herman mengundurkan diri dari Kepastoran dan segera bertanggung jawab. Tidak melakukan hal itu, Pastur Herman pun malah justru berusaha menutupi aib dengan membunuh bayi tersebut, melanjutkan hubungan tersebut dan kembali membunuh bayi kedua dan bahkan membiarkan Suster Merry Grace meninggal dunia akibat pendarahan yang dilalui setelah menggugurkan kandungan tersebut.
Lebih memberatkan hukuman karena Pastur Herman adalah seorang kapasitasnya sebagai seorang pastur, atau imam bagi keyakinannya. Â Untuk keputusan ini, pengacara Herman pun mengatakan akan melakukan permohonan grasi.