Namun penelitian saya menunjukkan bahwa bahkan banyak pekerja formal yang terdaftar ini tidak paham tentang urgensi program jamsosnaker. Mereka terdaftar karena perusahaan lah yang melakukan pendaftaran. Berbeda halnya dengan para pekerja informal di mana mereka perlu paham urgensinya baru mereka mau mendaftarkan diri. Singkatnya, dengan kondisi ini, perlu pengayaan pengetahuan publik akan pentingnya jamsosnaker sehingga program ini "laku" untuk dipromosikan oleh calon pemerintahan selanjutnya.
Kemudian bila program ini belum dapat "menjual", kenapa program ini perlu didorong agar dapat "menjual" dan mendapat perhatian pemerintahan selanjutnya? Menurut saya, jamsosnaker perlu mendapat panggung dalam wacana publik karena program ini menguntungkan bagi masyarakat. Publik perlu tahu bahwa ketika mengalami kecelakaan kerja maka biaya perawatan rumah sakit dapat ditanggung penuh. Publik perlu paham bahwa ketika seorang pemberi nafkah mengalami kematian, keluarganya berhak mendapat santunan sampai dengan lebih dari 40 juta Rupiah, bahkan ada tambahan beasiswa bagi anak yang ditinggalkan. Publik juga perlu mengerti bagaimana pentingnya memiliki tabungan dan uang pensiun ketika mereka tua dan tidak produktif bekerja.
Wacana tentang mendorong program jamsosnaker ini menjadi lebih urgent ketika melihat bahwa sebagian besar pekerja yang tidak terdaftar adalah pekerja bukan penerima upah, yaitu pekerja informal yang notabene merupakan pekerja berpenghasilan rendah, bahkan pekerja yang tidak dibayar secara reguler. Terlepas dari rendahnya awareness mereka atas program ini, pemerintah berkewajiban menjaga kesejahteraan mereka agar tidak jatuh ke bawah garis kemiskinan ketika mereka mengalami guncangan sosial ekonomi seperti akibat kecelakaan atau kematian. Lebih jauh, hal yang perlu dipahami oleh para penyelenggara negara adalah bahwa perlindungan jamsosnaker terhadap pekerja informal dapat menjadi bantalan pengaman ekonomi negara karena porsi pekerja informal yang mendominasi populasi pekerja Indonesia.
Yang ingin saya sampaikan dalam tulisan ini adalah bahwa program jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara. Setelah sukses dengan luasnya cakupan JKN, maka jamsosnaker perlu mendapat giliran selanjutnya. Program jamsosnaker ini menguntungkan bagi masyarakat pekerja dan keluarganya sebagai pengaman di saat mengalami risiko sosial ekonomi tertentu. Perlu pengayaan wacana dan pengetahuan publik atas urgensi kepesertaan program jamsosnaker ini terutama bagi para pekerja informal dan berpenghasilan rendah, bahkan miskin. Mengingat besarnya jumlah pekerja informal dan miskin, maka tim sukses para calon presiden dapat "menjual" gagasan perlindungan jamsosnaker bagi para pekerja ini dalam agenda kampanyenya. Pemberian program PBI (Penerima Bantuan Iuran) dapat menjadi opsi dalam merealisasikan gagasan tersebut sekaligus menuntaskan janji pemerintahan Jokowi dalam RPJMN 2020-2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H