Mohon tunggu...
basari budhi pardiyanto
basari budhi pardiyanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

salah satu hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mengapa KPK Kalah (lagi) dalam Praperadilan?

14 November 2024   12:20 Diperbarui: 16 November 2024   13:59 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikian pula mengapa KPK tidak memasukkan atau menerbitkan status Sahbirin Noor ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bagi yang bersangkutan. Pada hal banyak keuntungan sebenarnya apabila nama seseorang (tersangka) telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) diantaranya lebih memudahkan untuk dilakukan penangkapan, di mana aparat penegak hukum lainnya misal kepolisian dapat dan berwenang melakukan penangkapan terhadap orang tersebut.

Hal ini juga merupakan salah satu 'blunder' yang juga dilakukan oleh KPK terhadap Sahbirin Noor yang kemudian menjadikan sebuah 'peluang emas' dan dimanfaatkan dengan baik oleh pihak Sahbirin Noor yaitu dengan mengajukan praperadilan.

Praperadilan sendiri merupakan suatu upaya hukum yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan merupakan wujud check and balance terhadap tindakan aparat penegak hukum (penyidik) itu sendiri dalam upaya pelaksanaan penegakan hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHAP praperadilan itu sendiri merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang :

a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

b. ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Namun dengan  keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusional Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memperluas kewenangan objek praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan KUHAP tersebut denbgan menambahkan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan menjadi obyek praperadilan.

Perluasan obyek praperadilan inilah yang kemudian dimanfaatkan para tersangka diantaranya Sahbirin Noor untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap diri mereka. Dengan pengajuan praperadilan terhadap penetapan tersangka ini diharapkan dapat mendorong perlindungan yang lebih baik dari tindakan penyidik sekaligus merupakan koreksi atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik tersebut. Tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik dapat dihindarkan melalui putusan praperadilan tersebut.

Namun demikian tidak semua penetapan tersangka terhadap seseorang dapat diajukan praperadilan mengenai keabsahan penetapan tersangka tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 telah diatur dalam hal tersangka melarikan diri atau namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan atau jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh Penasihat Hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.

Artinya apabila nama Sahbirin Noor pada saat itu sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), maka tertutuplah 'peluang'bagi yang bersangkutan untuk mengajukan praperadilan tersebut sehingga penetapan tersangka yang telah dikeluarkan oleh KPK masih tetap berlaku.    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun