Demikian pula penetapan tersangka terhadap Hadi Purnomo (mantan Ketua BPK) yang diduga menyalahgunakan wewenang  (pada saat menjabat sebagai Dirjen Pajak) dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (Tbk) tahun 1999 dianulir oleh Hakim Haswandi (2016).
Selanjutnya penetapan tersangka terhadap Edward Omar Sharif Hiariej (saat itu menjabat Wamenkumham) juga digugurkan oleh hakim Estiono melalui Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tanggal 3 Januari 2024.
Meskipun dari berbagai putusan pengadilan tersebut didasari oleh pertimbangan yang berbeda-beda tiap kasusnya diantaranya surat perintah penyidikan yang tidak sah, ketersediaan dua alat bukti maupun hal-hal lain yang bersifat prosedur formil (hukum acara) bukan materi pokok perkara.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Sahbirin Noor bersama-sama beberapa orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024.
Dari hasil OTT ini kemudian KPK menangkap dan menetapkan beberapa tersangka serta melakukan penyitaan uang sebesar Rp 13 miliar terkait kasus tersebut. Hanya saja pada saat operasi tangkap tangan (OTT) tersebut Sahbirin Noor tidak berhasil ditangkap dan kemudian tidak diketahui keberadaannya hingga kemudian terkonfirmasi keberadaanya pada saat memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalimantan Selatan pada Senin 11/12/2024.
Menjadi pertanyaan dengan tidak tertangkapnya dan kemudian tidak diketahuinya keberadaan Sahbirin Noor tersebut apakah dapat dikatakan Sahbirin Noor terjaring dalam OTT ? Hal yang demikian akan berpengaruh terhadap akan berpengaruh terhadap prosedur segala tindakan hukum (berdasarkan hukum acara) yang harus dilakukan oleh pihak KPK terhadap Sahbirin Noor tersebut antara lain penetapan tersangka.
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 19 KUHAP disebutkan tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Dari ketentuan Pasal tersebut yaitu 'tertangkapnya seseorang' berarti orang tersebut harus benar-benar tertangkap. Dengan demikian dapat dikatakan terhadap Sahbirin Noor (yang tidak tertangkap dan kemudian tidak diketahui keberadaannya) tidak dapat diklasifikasikan ke dalam 'tertangkap tangan' sebagaimana para tersangka lainnya, sehingga dalam penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor juga tidak dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan tersangka lainnya tersebut. Hal ini mengingat bahwa terhadap para tersangka telah dilakukan sesuai prosedur yaitu mereka telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya sebelum penetapan sebagai tersangka.Â
Bagaimana dengan proses penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor yang tidak pernah tertangkap (dalam OTT) tersebut yang kemudian pada tanggal 8/10/2024 juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?
Dengan tidak pernah tertangkap dan kemudian tidak pernah diketahui keberadaan Sahbirin Noor tersebut maka KPK tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, sebelum kemudian KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Inilah diantaranya salah satu alasan yang dijadikan pertimbangan hukum oleh hakim dalam putusan praperadilan yang menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tersebut.