Sumpah yang demikian ini (sumpah decissoire) Â dapat dijadikan sebagai alat bukti jika memenuhi persyaratan baik formil maupun syarat materiil diantaranya tidak adanya bukti sama sekali yang dapat menguatkan argumentasi para pihak di dalam persidangan, dilakukan atas dasar permohonan salah satupihzak yang berperkara dan diucapkan di hadapan sidang pengadilan.
Dalam konteks hukum pidana (yang saat ini sedang ditempuh oleh Saka Tatal) pelaksanaan sumpah pocong yang telah dilakukannya tersebut tidak termasuk bagian dari upaya hukum yang sedang dilakukan, demikian pula dilakukan bukan atas perintah hakim (pengadilan) sehingga pada saat berlangsungnya sumpah pocong tersebut tidak ada unsur pengadilan maupun pihak terkait yang turut menghadirinya. Hanya ada pihak Saka Tatal (keluarga beserta kuasa hukumnya) dan masyarakat luas yang in gin menyaksikan peristiwa tersebut. Pihak Rudiana maupun kuasa hukumnya juga tidak turut mengahdiri meskipun telah diundang oleh pihak kuasa hukum Saka Tatal. Mereka berdalih sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal ini tidak terkait dengan proses hukum yang saat ini terjadi antara mereka serta tidak diatur dalam hukum (acara) pidana. Â
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H