Mohon tunggu...
basari budhi pardiyanto
basari budhi pardiyanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

salah satu hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sumpah (Pocong) dalam Hukum Pembuktian di Indonesia

13 Agustus 2024   16:08 Diperbarui: 13 Agustus 2024   18:31 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sumpah yang demikian ini (sumpah decissoire)  dapat dijadikan sebagai alat bukti jika memenuhi persyaratan baik formil maupun syarat materiil diantaranya tidak adanya bukti sama sekali yang dapat menguatkan argumentasi para pihak di dalam persidangan, dilakukan atas dasar permohonan salah satupihzak yang berperkara dan diucapkan di hadapan sidang pengadilan.

Dalam konteks hukum pidana (yang saat ini sedang ditempuh oleh Saka Tatal) pelaksanaan sumpah pocong yang telah dilakukannya tersebut tidak termasuk bagian dari upaya hukum yang sedang dilakukan, demikian pula dilakukan bukan atas perintah hakim (pengadilan) sehingga pada saat berlangsungnya sumpah pocong tersebut tidak ada unsur pengadilan maupun pihak terkait yang turut menghadirinya. Hanya ada pihak Saka Tatal (keluarga beserta kuasa hukumnya) dan masyarakat luas yang in gin menyaksikan peristiwa tersebut. Pihak Rudiana maupun kuasa hukumnya juga tidak turut mengahdiri meskipun telah diundang oleh pihak kuasa hukum Saka Tatal. Mereka berdalih sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal ini tidak terkait dengan proses hukum yang saat ini terjadi antara mereka serta tidak diatur dalam hukum (acara) pidana.   

  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun