Mohon tunggu...
basari budhi pardiyanto
basari budhi pardiyanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

salah satu hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Apakah Ada 'Dusta' dalam Pengungkapan Kasus Vina Cirebon 2016

9 Agustus 2024   10:54 Diperbarui: 9 Agustus 2024   12:05 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus meninggalnya sepasang kekasih Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam terus menuai pro dan kontra. 'Bola liar' atas pengungkapan kasus tersebut terus melambung ke sana kemari. Kapolri pada akhirnya membentuk tim khusus untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut. Meskipun secara juridis formal kasus tersebut telah selesai dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Proses pengungkapan kasus yang dimulai dengan penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan baik pengadilan tingkat pertama, banding maupun kasasi telah dilalui. Eksekusi terhadap para terpidana juga telah dilakukan, bahkan salah seorang diantaranya telah bebas kembali dan sudah keluar dari penjara. Pengajuan upaya grasi juga telah dilayangkan namun ditolak oleh presiden.

Penyidikan kasus ini sendiri berawal dari adanya kecurigaan orang tua salah satu korban (Muhammad Rizky atau Eky) yang kebetulan berprofesi sebagai anggota kepolisian. Yang bersangkutan merasa curiga penyebab kematian anaknya (korban) bukanlah akibat kecelakaan lalu lintas, namun adalah korban pembunuhan. Untuk itu yang bersangkutan membuat laporan polisi dan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.

Informasi pertama yang diperoleh tentang kejadian tersebut serta dugaan pelaku yang menyebabkan kematian korban didapatkan dari saksi yang bernama Aep dan Dede Riswanto. Dari informasi inilah kemudian penyidikan dikembangkan sehingga berhasil 'mengamankan' para terduga pelaku (saat ini telah menjadi terpidana) beserta beberapa barang bukti. 

Prosespun terus bergulir hingga pihak penuntut umum (kejaksaan) menyatakan telah lengkap yang pada akhirnya perkara tersebut diperiksa di pengadilan. Dari hasil pemeriksaan di pengadilan inilah kemudian dinyatakan para pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Disimpulkan dari putusan pengadilan tersebut keduanya merupakan korban pembunuhan (berencana) dari sekelompok orang yang diduga merupakan kelompok geng motor. Dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon sampai dengan putusan Mahkamah Agung menyatakan adanya 11 (sebelas) orang sebagai pelaku dalam kejadian tersebut, dengan 8 (delapan) orang telah diajukan dalam persidangan dan kemudian dinyatakan terbukti bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara seumur hidup kecuali salah seorang diantaranya (pada saat itu masih di bawah umur) atas nama Saka Tatal yang dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun. Sedangkan 3 orang lainnya atas nama Pegi Perong, Dani dan Andi yang belum tertangkap (masih buron) dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak proses penyidikan.

Menjadi pertanyaan adalah mengapa sebagai 'saksi kunci' dalam pengungkapan kasus Vina Cirebon ini saksi Aep dan saksi Dede Riswanto tidak pernah diperiksa dan memberikan keterangan dalam persidangan di pengadilan. Pada hal berdasarkan ketentuan Pasal 185 (1) KUHAP keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Artinya keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP hanyalah apa yang telah diterangkan di depan persidangan, bukan keterangan yang telah diberikan pada saat proses penyidikan berupa Berita Acara Persidangan (BAP).

Hal yang demikian terkait dengan penilaian hakim dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, di mana hakim harus dengan sungguh-sungguh  memperhatikan antara lain alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan yang tertentu. Dan itu hanya dapat dilakuikan secara langsung dengan cara tanya jawab kepada saksi dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Dengan tidak diperiksanya (seorang) saksi di persidangan menjadikan hilangnya peluang hakim dalam menilai kebenaran keterangan saksi tersebut. 

Pada hal dengan pemeriksaan saksi di persidangan diharapkan hakim akan dapat menilai dan mengetahui adanya tujuan ataupun motif serta alasan seseorang memberikan keterangan tersebut.  Dalam kasus Vina Cirebon ini kenyataannya antara saksi Aep dengan (sebagian) para terpidana telah ada permasalahan sebelumnya. Menimbulkan pertanyaan pula apakah motif ini yang kemudian mendorong saksi Aep memberikan kesaksian yang telah memberatkan para terpidana tersebut.

Meskipun dalam ketentuan KUHAP sendiri telah mengatur pada saat proses penyidikan saksi diperiksa dengan tidak disumpah, kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. Artinya seorang saksi akan diperiksa dengan dilakukan penyumpahan apabila ada dugaan saksi tersebut tidak akan (dapat) hadir di persidangan misalnya keberadaan saksi di luar negeri atau sedang menjalankan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan. 

Demikian pula apakah pada waktu itu penyidik (kepolisian) sudah mengetahui apabila para saksi (Aep dan Dede Riswanto) tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan, sehingga pada waktu pemeriksaan terhadap mereka langsung dilakukan dengan disumpah terlebih dahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun