Mohon tunggu...
basari budhi pardiyanto
basari budhi pardiyanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

salah satu hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Salahkah Hakim Memutus Bebas dalam Suatu Perkara (Pidana)

29 Juli 2024   15:06 Diperbarui: 31 Juli 2024   11:54 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK

Seperti biasa sebelum memulai aktivitas rutin aku menyempatkan baca berita (online). Sekedar untuk mengetahui dan mengikuti perkembangan berita saat ini. Pandangan mataku tertarik dengan sebuah berita dengan judul "Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI Divonis Bebas di Kasus Tewasnya Dini".

Pada hal dalam persidangan Gregorius Ronald Tannur telah didakwa dengan surat dakwaan yang menggambarkan dua kejadian penyebab tewasnya korban (Dini Sera Afriyanti) yang merupakan kekasih terdakwa, yakni terjadinya cekcok antara terdakwa dengan korban yang berujung botol minuman keras terdakwa mengenai kepala korban serta kejadian pada saat korban tergilas mobil yang dikendarai oleh terdakwa.

Untuk itu kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan berupa hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun bagi terdakwa.

Namun sungguh di luar dugaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya (24/7/2024) menilai bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan oleh karena itu membebaskan terdakwa tersebut. Majelis Hakim berkesimpulan tidak ada saksi yang mengetahui secara pasti terdakwa telah membunuh korban.

Pihak keluarga korban jelas merasa tidak puas dan sangat kecewa dengan putusan tersebut. Mereka beranggapan putusan tersebut telah mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban.

Bagaimana tidak mereka telah kehilangan salah satu anggota keluarga untuk selamanya, sedangkan orang terakhir yang bersamanya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas meninggalnya korban.

Beragam reaksi bermunculan atas putusan tersebut diantaranya dari Achmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum) yang mengutuk keras vonis tersebut. Bahkan yang bersangkutan meminta agar Kejaksaan Agung langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, serta pihak Komisi Yudisial (KY) memeriksa para hakim yang mengadili perkara tersebut dengan dugaan ada kesalahan atau cacat proses. 

Sebenarnya tanpa adanya permintaan dari Achmad Sahroni tersebut pihak Kejaksaan (Agung) pasti akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut, apalagi kasus ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang (korban).

Demikian pula pada akhirnya (25/7/2024) dalam keterangan tertulisnya Komisi Yudisial (KY) memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengeluarkan putusan (vonis) bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur tersebut.

Bukan kali ini saja hakim memutus bebas dalam suatu perkara (pidana). Beberapa perkara yang sangat menarik perhatian masyarakat baik dalam perkara pidana umum maupun pidana khusus (korupsi) terdakwanya diputus bebas oleh pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun