Tahap selanjutanya pasal 48 angka (4) Apabila peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, IUP-P dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang atau pemilik untuk dibatalkan. Hal ini di sampaikan oleh kuasa Hukum Koperasi petani agar Bupati Sanggau cq. Dinas yang menangani urusan izin untuk serius menangani keluhan masyarakat guna mendisiplinkan  iklim investasi di daerah dan tidak merugikan masyarakat yang hidup di sekitar Kegiatan Investasi. Dalam waktu dekat kuasa hukum koperasi akan bersurat kepada Presiden Republik Indonesia bapak Jokowi, Menteri Pertanian , Ombudsman RI,  Gubernur Kalimantan Barat, Bupati Sanggau dan DPRD Kabupaten Sanggau, guna dalam upaya penyelesaian perkara ini dengan perdamaian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H