Mohon tunggu...
Barto AgatoDirgo
Barto AgatoDirgo Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KOPERASI PETANI TUTUP JALAN PABRIK DAN GUGAT PT TAYAN BUKIT SAWIT

11 September 2022   20:04 Diperbarui: 12 September 2022   14:53 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahap selanjutanya pasal 48 angka (4) Apabila peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, IUP-P dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang atau pemilik untuk dibatalkan. Hal ini di sampaikan oleh kuasa Hukum Koperasi petani agar Bupati Sanggau cq. Dinas yang menangani urusan izin untuk serius menangani keluhan masyarakat guna mendisiplinkan  iklim investasi di daerah dan tidak merugikan masyarakat yang hidup di sekitar Kegiatan Investasi. Dalam waktu dekat kuasa hukum koperasi akan bersurat kepada Presiden Republik Indonesia bapak Jokowi, Menteri Pertanian , Ombudsman RI,  Gubernur Kalimantan Barat, Bupati Sanggau dan DPRD Kabupaten Sanggau, guna dalam upaya penyelesaian perkara ini dengan perdamaian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun