Mohon tunggu...
Barokah Wibisono
Barokah Wibisono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Depok

hi, perkenalkan nama saya barokah wibisono, di sini saya baru mulai belajar menulis , jadi mohon untuk kritik dan sarannya ya setelah membaca artikel yang saya buat ^_^ guna untuk menambah wawasan saya agar bisa menulis artikel dengan lebih baik lagi :) , salam hangat dari saya untuk para pembaca Cheerssssss ^_^

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah Solusi untuk Masa Depan yang Lebih Baik

24 Juli 2022   16:58 Diperbarui: 24 Juli 2022   17:18 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keunggulan Asuransi Syariah

Apa kamu semakin tertarik dan lebih ingin mengetahui lebih lanjut tentang asuransi syariah ini? sekarang saatnya kita belajar tentang apa saja manfaat dari asuransi syariah. Tentunya, dari berbagai macam produk jasa keuangan, pastinya kamu ingin tahu bagaimana kita bisa mendapatkan keuntungan dari produk asuransi syariah ini. Menurut informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada berbagai macam manfaat yang bisa dirasakan dari asuransi syariah ini diantaranya:

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islam

Dari sisi pengelola dana yang dikelola perusahaan asuransi  syariah, maka pengelolaannya harus mengikuti prinsip syariah. Misalnya, dana tersebut tidak boleh diinvestasikan pada saham emiten yang bergerak dalam kegiatan perdagangan/jasa yang dilarang oleh prinsip syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI)

2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis (peserta)

Transparansi pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah baik dalam hal penggunaan kontribusi / surplus defisit underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut Di haruskan untuk bisa mengoptimalkan keuntungan untuk pemegang polis secara kolektif maupun individu

3. Pembagian keuntungan hasil investasi

Pembagian hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif maupun individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang telah di sepakati.

4. Kepemilikan dana

dalam asuransi syariah, kontribusi (premi) yang di bayarkan oleh peserta akan tetap menjadi milik peserta ( pemegang polis ) secara kolektif maupun individu sedangkan perusahaan asuransi ini hanya sebagai wakil dalam mengelola dana tersebut , karena perusahaan asuransi disini menggunakan system wakalah bil ujrah maka perusahaan asuransi berhak untuk menerima ujrah atas pengelolaan dana tersebut.

5. Tidak berlaku sistem 'dana hangus'

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun