Mohon tunggu...
Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Hukum Tata Negara, UIN Syarif Jakarta. Suka Novel traveler dan filsafat Materialisme

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

MAPK Dahulu dan Kini

30 Juni 2016   22:43 Diperbarui: 30 Juni 2016   23:05 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kabarnya, anak pejabat yang tidak lulus, akan berusahan sekeras mungkin untuk membelai para guru dengan “V”nya agar anaknya diluluskan. Tapi bukan MAPK namanya jika tidak menegakkan keadilan. Bagaimana, setuju toh?

Itu pada tahun 1990. Beda halnya pada tahun 2011, sewaktu aku mendaftarkan diri. Telah banyak proses yang tak kusaksikan, termasuk proses perubahan nama MAPK menjadi MAKN. Pada itu, muncul adagium, program keagamaan tak ubahnya seperti ikan bermata merah dijual dipasar. Hanya ibu-ibu yang terlambat ke pasar yang akan membeli ikan itu. Itulah masaku.

Betapa besar lonjakan perubahan itu. Dari yang dahulunya dimpi-impikan, kini menjadi disisihkan.

Maka yang menjadi sorot perhatian adalah Mentri Agama dan para alumni. Pasca Munawwir Sadzali, ketenaran nama MAPK semakin merosot jauh. Faktornya tidak mutlak dibebankan kepada menteri agama saja, melainkan para tamatan sekolah ini sendiri.  

Mungkin itulah yang akan menjadi pembahasan utama pada perhelatan reuni alumni MAPK/MAKN Cabang Makassar pada tanggal 9 Juli nanti.

Bersambung....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun