Mohon tunggu...
Barliy Brasila
Barliy Brasila Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Dosen MKDU, Ilmu Sosial dan Politik.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menakar Kabinet Kementerian Prabowo dan Gibran

29 Mei 2024   22:31 Diperbarui: 30 Mei 2024   00:12 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Usai Pengumuman terpilihnya calon presiden dan calon wakil presiden pemenang pemilihan umum 2024 oleh KPU 20 Maret 2024. Prabowo dan Gibran akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, pada 20 Oktober 2024 yang sudah dijadwalkan oleh KPU.  

Harapan dan keinginan "utopis"  dari seluruh rakyat Indonesia akan terselenggarannya pemerintahan yang dapat melanjutkan estafet pemerintahan sebelumnya Jokowi dan Maruf Amin. 

Tentunya sudah dijanjikan pada masa kampanye, masa debat capres dan wapres dan dituliskan pada blue print Asta Cita  dari Visi dan Misi Pasangan terpilih yang akan mewujudkan Indonesia Emas 2045.  

Mewujudkan visi dan misi bukan perkara mudah, tidak bekerja berdiri sendiri, Presiden dan Wakil Presiden memerlukan dukungan dari pembantunya yaitu kabinet. 

Membentuk sebuah kabinet, presiden memiliki hak istimewa sebagai kepala pemerintahan dan negara yaitu hak prerogratif, apa maksud hak prerogratif jika kita telurusi Google maka secara konklusif ialah sebagai kekuasaan atau hak yang dimiliki oleh kepala negara (dalam hal ini presiden) yang bersifat istimewa, mandiri, dan mutlak yang diberikan oleh konstitusi dalam lingkup kekuasaan pemerintahan. 

Selanjutnya dijelaskan pada pasal 16 dan 17 UUD 1945, secara teoritis dan kontitusional negara memberikan kewenangan kepada presiden sehingga Presiden memiliki kekuasaan yang besar untuk mencapai keinginannya yang ditulis pada Asta Cita.

Jika dlihat sudah menjadi tradisi politik di Negara ini Presiden merekrut pembantunya dari orang-orang dari partai dan on partai politik. Apakah di dominasi orang partai atau orang non partai semua itu tergantung dari selera Presiden? 

Ada dua faktor yang perlu digarisbawahi bersama urgensi presiden membentuk kementrian ialah untuk membantu kinerja Presiden dan Wakil Presiden dan faktor adanya konsekuensi dari sistem presidensial rasa parlementer, Presiden perlu membentuk koalisi pemerintahan yang terdiri dari partai baik partai pengusung dan partai luar pengusung saat pemilu. 

Pembentukan koalisi tersebut bukan hanya sebagai ugensi kinerja namun upaya memperkuat posisi pemerintah di lembaga legislatif tapi ditinjau lebih jauh pembentukan koalisi dapat menyebabkan perimbangan kekuasaan tidak seimbang.

Wacana atas isu pembentukan kementrian menjadi hangat, karena jumlah kementrian akan ditambah dari 34 ke 40 bahkan sudah masuk dalam pembahasan di Baleg DPR RI  revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan Yusril sebagai timses Parbowo dan Gibran pada 18 Mei 2024 yang dikutip detik.com mengungkap potensi penambahan Kementerian ini sepenuhnya menjadi hak prerogatif dari Presiden terpilih. Menurutnya, kemungkinan penambahan kementerian ini dapat terealisasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun