Kediri- Kamis, 23 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, PK Bapas Kediri a/n. Varian Haidar Rachman, melaksanakan pendampingan Diversi di Polres Nganjuk terhadap klien Anak atas nama M dan L dengan perkara Pasal 170 KUHP (pengeroyokan). Diversi dihadiri oleh Penyidik Polres Nganjuk, PK Bapas, orang tua klien Anak, orang tua korban, Peksos Kab. Nganjuk serta Women Crisis Center (WCC) Kab. Nganjuk.
Dalam upaya Diversi tersebut menemukan kesepakatan damai, tanpa kompensasi. Diversi berjalan tertib dan lancar. Diharapkan kedepannya klien Anak dapat merubah perilakunya ke arah yang lebih baik, serta agar orang tua klien Anak tetap melaksanakan pengawasan terhadap klien Anak agar tidak terjadi pengulangan kedepannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H