Mohon tunggu...
Bari Rista
Bari Rista Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Balai Pemasyakatan Kelas II Kediri

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Selamatkan Masa Depan Anak, JFPK Bapas Kediri Dampingi Proses Diversi

9 Januari 2025   06:50 Diperbarui: 9 Januari 2025   06:50 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kediri -- Bertempat di Polres Kediri Kota, JFPK an Bahrudin Agung Permana melaksanakan pendampingan klien anak dengan inisial I.A.S yang telah melanggar pasal 76c UU No. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Kekerasan terhadap anak dibawah umur. (08/01)

Pelaksanaan Diversi tersebut dihadiri pihak dari Anak Berkonflik Hukum (klien Anak), pihak dari Korban, PK Bapas, dan Penyidik dari Polres Kota Kediri yang menyelenggarakan acara.

Dalam upaya Diversi tersebut telah menemukan kesepakatan damai antara pihak klien Anak dan juga korban tanpa kompensasi. Dengan kegiatan diversi diharapkan dapat menjadi salah satu cara agar penyelesaian perkara yang melibatkan Anak di bawah umur dapat mencapai Restorative Justice sesuai dengan amanah UU SPPA.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun