Kediri -- Bertempat di Polres Kediri Kota, JFPK an Bahrudin Agung Permana melaksanakan pendampingan klien anak dengan inisial I.A.S yang telah melanggar pasal 76c UU No. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Kekerasan terhadap anak dibawah umur. (08/01)
Pelaksanaan Diversi tersebut dihadiri pihak dari Anak Berkonflik Hukum (klien Anak), pihak dari Korban, PK Bapas, dan Penyidik dari Polres Kota Kediri yang menyelenggarakan acara.
Dalam upaya Diversi tersebut telah menemukan kesepakatan damai antara pihak klien Anak dan juga korban tanpa kompensasi. Dengan kegiatan diversi diharapkan dapat menjadi salah satu cara agar penyelesaian perkara yang melibatkan Anak di bawah umur dapat mencapai Restorative Justice sesuai dengan amanah UU SPPA.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI