Mohon tunggu...
Bari Rista
Bari Rista Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Balai Pemasyakatan Kelas II Kediri

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jalankan Amanah UU SPPA, PK Muda Bapas Kediri Laksanakan Pendampingan Diversi Anak

24 Desember 2024   07:21 Diperbarui: 24 Desember 2024   07:21 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kediri - Senin, 23 Desember 2024 pukul 09.00 s/d selesai, PK Muda Bapas Kediri an. Yulis Andayanni melaksanakan pendampingan Diversi Anak tingkat kepolisian di Polres Kabipaten Kediri kepada klien Anak dengan inisial VA dengan perkara Kecelakaan Lalu Lintas sesuai UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaksanaan Diversi tersebut dihadiri pihak dari Anak Berkonflik Hukum (klien Anak), pihak dari Korban, PK Bapas, Guru BK tempat sekolah klien Anak, tokoh masyarakat tempat klien tinggal, dan Penyidik dari Polres Kabupaten Kediri yang menyelenggarakan acara.

Dalam upaya Diversi tersebut telah menemukan kesepakatan damai antara pihak klien Anak dan juga korban dengan kompensasi berupa pembayaran biaya rumah sakit dan pemberian sembako kepada pihak korban.

Diversi diharapkan dapat menjadi salah satu cara agar penyelesaian perkara yang melibatkan Anak di bawah umur dapat mencapai Restorative Justice sesuai dengan amanah UU SPPA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun