klien Anak dengan inisial VA dengan perkara Kecelakaan Lalu Lintas sesuai UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kediri - Senin, 23 Desember 2024 pukul 09.00 s/d selesai, PK Muda Bapas Kediri an. Yulis Andayanni melaksanakan pendampingan Diversi Anak tingkat kepolisian di Polres Kabipaten Kediri kepadaPelaksanaan Diversi tersebut dihadiri pihak dari Anak Berkonflik Hukum (klien Anak), pihak dari Korban, PK Bapas, Guru BK tempat sekolah klien Anak, tokoh masyarakat tempat klien tinggal, dan Penyidik dari Polres Kabupaten Kediri yang menyelenggarakan acara.
Dalam upaya Diversi tersebut telah menemukan kesepakatan damai antara pihak klien Anak dan juga korban dengan kompensasi berupa pembayaran biaya rumah sakit dan pemberian sembako kepada pihak korban.
Diversi diharapkan dapat menjadi salah satu cara agar penyelesaian perkara yang melibatkan Anak di bawah umur dapat mencapai Restorative Justice sesuai dengan amanah UU SPPA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H