Mohon tunggu...
Bari Rista
Bari Rista Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Balai Pemasyakatan Kelas II Kediri

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PK Bapas Kediri Laksanakan Penggalian Data Penyusunan Litmas Sidang Anak di Polres Nganjuk

11 November 2024   08:15 Diperbarui: 11 November 2024   08:31 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PK Bapas Kediri Melaksanakan Penggalian Data untuk Penyusunan Litmas Sidang Anak di Polres Nganjuk dan Lingkungan Sosial

Jumat, 08 November 2024 Pukul 13.00 s/d selesai. PK Madya Bapas Kediri an. Juliestrieksi melaksanakan kegiatan penggalian data terhadap ABH inisal BT yang di duga melakukan tindak pidana pasal 82 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 di Polres Lanjut. Setelah melakukan penggalian data ABH di Polres Nganjuk, kegiatan dilanjutkan dengan penggalian data ke lingkungan tempat tinggal ABH, baik kepada orang tua maupun pemerintah desa. Hal ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang mengapa ABH melakukan tindak pidana serta kesanggupan orang tua dalam membimbing ABH untuk kedepannya.
Hasil dari penggalian data tersebut nantinya akan dijadikan sebagai dasar oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam membuat sebuah Laporan Penelitian Kemasyarakatan/Litmas Sidang. Hal ini sejalan dengan pesan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, agar dalam membuat rekomendasi Litmas Anak tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi ABH itu sendiri.

@ditjenpas
@kumhamjatim
#KumhamPASTI
#jatimPASTIHEBAT
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun