penggalian data terhadap ABH inisal BT yang di duga melakukan tindak pidana pasal 82 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 di Polres Lanjut. Setelah melakukan penggalian data ABH di Polres Nganjuk, kegiatan dilanjutkan dengan penggalian data ke lingkungan tempat tinggal ABH, baik kepada orang tua maupun pemerintah desa. Hal ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang mengapa ABH melakukan tindak pidana serta kesanggupan orang tua dalam membimbing ABH untuk kedepannya.
Hasil dari penggalian data tersebut nantinya akan dijadikan sebagai dasar oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam membuat sebuah Laporan Penelitian Kemasyarakatan/Litmas Sidang. Hal ini sejalan dengan pesan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, agar dalam membuat rekomendasi Litmas Anak tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi ABH itu sendiri.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#KumhamPASTI
#jatimPASTIHEBAT
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H