Kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 26 tahun 2023 dalam rangka layanan grasi berbasis elektronik.
Malang, (24/10). Bertempat di Hotel Grand Mercure Malang, Ka. Bapas Kediri bersama 3 orang JFPK an. Idha Wening S, Bahrudin Agung P. P. dan Angga Aditaracman, mengikutiKegiatan diawali dengan pemaparan materi Permenkumham No. 26 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.
Materi ke Dua disampaikan okeh Okta Vidya A.Md. S.Kom selaku staff Pengembangan Sistem Info Direktorat Teknologi Informasi, dengan tema "Pemaparan dan Praktek Penggunaan Layanan Grasi Berbasis Elektronik". Sesi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Pelaksanaan kegiatan ditutup oleh JFT analis Hukum Madya, Novika Dian Umbarty. Sesuai dengan arahan kakanwil hukum Dan ham jatim Heni Yuwono, dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan peserta kegiatan segera melaksanakan uji coba secara mandiri di upt masing-masing agar lebih memahami cara kerja aplikasi tersebut Dan memberikan layanan terbaik.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#kumhampasti
#jatimpastihebat
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#haripengayomanke-79
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H