Mohon tunggu...
Bari Rista
Bari Rista Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Balai Pemasyakatan Kelas II Kediri

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kabapas Kediri Ikuti Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Ri No 26 Tahun 2023 Hari Ke-2

25 Oktober 2024   09:30 Diperbarui: 25 Oktober 2024   09:33 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabapas Kediri ikuti Diseminasi Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI no 26 Tahun 2023 hari ke-2

Malang, (24/10). Bertempat di Hotel Grand Mercure Malang, Ka. Bapas Kediri bersama 3 orang JFPK an. Idha Wening S, Bahrudin Agung P. P. dan Angga Aditaracman, mengikuti Kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 26 tahun 2023 dalam rangka layanan grasi berbasis elektronik.

Kegiatan diawali dengan pemaparan materi Permenkumham No. 26 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.

Materi ke Dua disampaikan okeh Okta Vidya A.Md. S.Kom selaku staff Pengembangan Sistem Info Direktorat Teknologi Informasi, dengan tema "Pemaparan dan Praktek Penggunaan Layanan Grasi Berbasis Elektronik". Sesi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Pelaksanaan kegiatan ditutup oleh JFT analis Hukum Madya, Novika Dian Umbarty. Sesuai dengan arahan kakanwil hukum Dan ham jatim Heni Yuwono, dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan peserta kegiatan segera melaksanakan uji coba secara mandiri di upt masing-masing agar lebih memahami cara kerja aplikasi tersebut Dan memberikan layanan terbaik.

@ditjenpas
@kumhamjatim
#kumhampasti
#jatimpastihebat
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#haripengayomanke-79
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun