klien melalui Pos Bapas yang dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Trenggalek.
Trenggalek - Rabu, 09 Oktober 2024 mulai pukul 09.00 - selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Kediri atas nama Suharto Wibowo dan Nailul Choir melaksanakan kegiatan jemput bola dalam rangka pembimbinganPada kesempatan tersebut terdapat 13 orang klien PB dan 9 orang klien CB yang melaksanakan wajib lapor dan pembimbingan. Petugas juga menyampaikan mengenai hak dan kewajiban klien selama mengikuti pembimbingan dan pengawasan, serta memberikan penjelasan bahwa pelayanan di Bapas Kelas II Kediri bebas dari pungutan atau biaya.
Kegiatan Pos Bapas ini merupakan bentuk pelayanan dalam rangka memudahkan klien di wilayah luar Kediri untuk melaksanakan wajib lapor. Wajib lapor tanpa terkendala jarak dan biaya. Hal ini sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, yaitu memberikan pelayanan pada masyarakat secara mudah dan cepat demi mewujudkan pemasyakatan yang berdampak.
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumhamjatim
#kumhampasti
#jatimpastihebat
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H