Kediri, 29 Mei 2024. PK Bapas Kediri atas nama Dhimas Ronggo melaksanakan kegiatan penggalian data di Lapas Kediri untuk penyusunan Litmas Reintegrasi Pembebasan Bersyarat terhadap klien atas nama FWA yang dengan tindak pidana Narkotika sesuai Pasal 112 UURI No. 35 Tahun 2009, dari pengumpulan data tersebut, telah dilakukan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif. Selanjutnya PK Bapas akan segera menyelesaikan pembuatan litmas.
Sesuai dengan arahan dari Ka.Kanwil Jatim, Heni Yuwono, bahwa setiap jajarannya harus bekerja berdasarkan SOP.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#KumhamPasti
#jatimpastihebat
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI