Kediri, 29 Mei 2024. PK Bapas Kediri atas nama Dhimas Ronggo melaksanakan kegiatan penggalian data di Lapas Kediri untuk penyusunan Litmas Reintegrasi Pembebasan Bersyarat terhadap klien atas nama FWA yang dengan tindak pidana Narkotika sesuai Pasal 112 UURI No. 35 Tahun 2009, dari pengumpulan data tersebut, telah dilakukan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif. Selanjutnya PK Bapas akan segera menyelesaikan pembuatan litmas.
Sesuai dengan arahan dari Ka.Kanwil Jatim, Heni Yuwono, bahwa setiap jajarannya harus bekerja berdasarkan SOP.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#KumhamPasti
#jatimpastihebat
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H