Kamis, 29 Februari 2024 pukul 11.00 s/d selesai, dilaksanakan transfer knowledge PPK LP Tulungagung oleh Bapas Kediri yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran DirjenPAS Nomor : PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di aula Lapas Tulungagung yang dihadiri Ka. Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ka. Bapas Kelas II Kediri, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kediri dan diikuti oleh asesor serta calon Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK).
Kegiatan dibuka dengan sambutan Ka.Lapas Tulungagung dan dilanjutkan sambutan dari Ka.Bapas Kediri.Dalam kesempatan tersebut Ka. Bapas Kediri selaku Duta Integritas memberikan sosialisasi tentang budaya anti korupsi. Acara dilanjutkan dengan pemaparan Ka.Sub Sie BKA tentang dasar hukum kegiatan tugas-tugas PPK dan jenis-jenis litmas. Memasuki acara inti yaitu tata cara pembuatan litmas dengan melengkapi assesmen RRI dan kriminogenik yang disampaikan oleh JFPK Muda Bahaudin selaku supervisor dan sistematika litmas oleh JFPK Madya Suharto
Diharapkan seluruh peserta dapat melaksanakan tugas sesuai dengan arahan dan memahami materi yang telah disampaikan. Sesuai dengab arahan Ka.Kanwil KemenkumHam Jatim Heni Yuwono tentang percepatan Pemasyarakatan semakin Pasti dan BerAKHLAK.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#kumhampasti
#jatimpastihebat
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H