Mohon tunggu...
Bari Rista
Bari Rista Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Balai Pemasyakatan Kelas II Kediri

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PK Bapas Kediri Laksanakan Penggalian Data Litmas Untuk Penyusunan Litmas Sidang Anak

17 Januari 2024   07:17 Diperbarui: 17 Januari 2024   07:32 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PK Bapas Kediri Laksanakan Penggalian Data untuk Penyusunan Litmas Sidang Anak (Dok. tim humas)

Selasa, tanggal 16 Januari 2024, PK Bapas Kediri Kemenkumham Jawa Timur An. Agung, melaksanakan kegiatan penggalian data untuk penyusunan Litmas sidang. Penggalian data tersebut dilaksanakan di Rumah Singgah Kab. Nganjuk terhadap klien anak atas nama MF dengan tindak pidana Pasal 170 KUHP (pengeroyokan). PK tidak hanya melakukan penggalian terhadap data diri klien anak semata, melainkan juga melakukan penelitian dan pengamatan untuk memberikan rekomendasi yang terbaik bagi anak sesuai dengan amanat di dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2012 tentang SPPA.

Sesuai dengan arahan dari Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, bahwa setiap jajarannya harus bekerja berdasarkan SOP. Diharapkan dengan kegiatan tersebut, hak-hak klien anak dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

#kemenkumhamRI

#yasonnalaoly

#kemenkumhamjatim

#kakanwilkemenkumhamjatim

#heniyuwono

#pemasyarakatan

#jatimPASTIHEBAT

#kamiPASTI

#bapaskediri

#pastiTAHU

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun