Selasa, tanggal 16 Januari 2024, PK Bapas Kediri Kemenkumham Jawa Timur An. Agung, melaksanakan kegiatan penggalian data untuk penyusunan Litmas sidang. Penggalian data tersebut dilaksanakan di Rumah Singgah Kab. Nganjuk terhadap klien anak atas nama MF dengan tindak pidana Pasal 170 KUHP (pengeroyokan). PK tidak hanya melakukan penggalian terhadap data diri klien anak semata, melainkan juga melakukan penelitian dan pengamatan untuk memberikan rekomendasi yang terbaik bagi anak sesuai dengan amanat di dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2012 tentang SPPA.
Sesuai dengan arahan dari Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, bahwa setiap jajarannya harus bekerja berdasarkan SOP. Diharapkan dengan kegiatan tersebut, hak-hak klien anak dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#pemasyarakatan
#jatimPASTIHEBAT
#kamiPASTI
#bapaskediri
#pastiTAHU
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H