Mohon tunggu...
Baratut Taqiyah
Baratut Taqiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK JURUSAN SOSIOLOGI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini Berakhir Bunuh Diri

30 Juni 2021   20:46 Diperbarui: 30 Juni 2021   20:55 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan dini berakhir bunuh diri

Oleh: Baratut Taqiyah

Pernikahan dini menjadi momok yang sangat mengerikan, pernikahan dini bukan saja sebatas pernikahan di bawah umur tetapi dapat  merenggut kebabasan, hak sebagai anak, kebahagiaan dan bahkan  nyawa sekalipun. remaja yang seharusnya masih menikmati masa-masa muda, mengejar cita-cita,  namun terhalang dengan adanya pernikahan dini. Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk memberi pendidikan dan pemahaman mengenai pernikahan, akan tetapi yang terjadi di desa Kolo-kolo, kecamatan Arjasara, pulau Kangean, Sumenep, dihebohkan dengan meninggalnya Rakiyatul Annisak, selasa (25/5). Sebab, murid kelas IX SMPN 2 Arjasa itu meninggal tepat dihari pernikahannya. Tepatnya beberapa jam usai mengikuti akad nikah.

RA ditemukan meninggal dikamarnya sekitar pukul 12:00. Saat ditemukan, sudah dalam kondisi mengenaskan. Meski keluarga langsung membawa yang bersangkutan ke puskesmas arjasa, namun nyawanya tidak terselamatkan. Almarhuma sengaja mengakhiri hidup setelah dipaksa menikah oleh orang tua nya, insiden ini mengubah suasana pernikahan menjadi suasana duka. Keluarga besar pun histeris setelah kehilangan gadis yang akrab disapa Anni itu. Kepala Dusun Parseh, desa Kolo-kolo, Hafidzul Antidarma mengatakan, "akad nikah digelar sekita pukul 07:00 sementara korban ditemukan meninggal sekitar pukul 12.00, dia membenarkan ada yang janggal dengan kematian RA. Pernikahan secara siri karena korban belum cukup umur", ucapnya.

Menurut kepala dusun, "pada 2020 lalu almarhumah sempat minggat dari rumah selama tiga hari setelah dijodohkan. Bahkan dia ikut membantu melakukan pencarian, alasan almarhumah minggat karena tidak mau dinikahkan. Apalagi yang bersangkutan masih kelas IX SMP. Informasi yang diterima kepala dusun almarhumah sempat menyampaikan kepada teman-temannya bahwa tidak akan ada lagi di dunia setelah dinikahkan. Almarhumah langsung dimakamkan hari itu juga pungkasnya".

Atas kejadian ini, kesadaran akan pentingnya edukasi kepada para orang tua agar kejadian ini tidak terulang lagi, padahal ada aturan dari pemerintah mengenai usia pernikahan yaitu 19 tahun. proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, di mana batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Masyarakat yang melakukan akad pernikahan dengan mempelai wanitanya di bawah 19 tahun akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, kata Muharam, pelakunya bisa dijerat hukum karena mereka melanggar UU.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun