Inilah relevansi penting adanya MUI. untuk mengarahkan umat berislam dengan lurus. Lantas pertanyaannya adalah, apakah MUI sekarang adalah kumpulan dari para ulama 'bergelar' mujtahid sehingga layak berijtihad sehingga kita sebagai muqallid harus mengikuti pendapatnya agar kita masuk pada jalan yang lurus? Atau itulah sebabnya MUI hanya berfatwa tidak berijtihad karena tidak ada yang layak disebut sebagai mujtahid? maka bagi masyarakat harusnya bisa lebih bijak menyikapi posisi MUI kini. Jika memang mereka bukanlah kumpulan Mujtahid maka mereka tidak disebut berijtihad. Dan butuh di ketahui jika MUI bukan berijtihad melainkan berijtima, maka ijtima ulama bukanlah masuk metode penggalian hukum Islam itu sendiri. Karena metode penggalian hokum Islam itu di sebut Istinbath yang hanya bisa dilakukan oleh seoarng Mujtahid.
Dilain sisi, jika kita memang seorang muqallid tak layak banyak bicara menjelekkan hasil istinbath Ulama Mujtahid. Bersikap objektiflah sebagaimana Rasul memuliakan ulama dan tidak menjelekkan atau merendahkan mereka. Diriwayatkan dari Ubadah bin al-Shamit, Rasul bersabda, “Bukanlah dari golongan umatku orang yang tidak menghormati orang lebih besar di antara ka mi, tidak menyayangi anak kecil kami, dan tidak mengetahui hak ulama kami.” (HR Ahmad dan Thabrani).
Disisi lain, semoga tidak terlalu dini menganologikan. MUI itu sejenis Syekhul Islam dalam Daulah Islamiyyah/kekhilafahaan terdahulu. Baberapa ulama moderen mengkritisi keberadaan lembaga seperti ini dalam Khilafah dahulu. karena lembaga dianggab satu faktor embrio melemahkan Daulah Islam. Darisanalah dikotomi Islam Islam bermula. Masyarakat terbangun mainset bahwa domain syariah adalah milik Syekhul Islam dengan pembahasan hanya seputar masjid dan ibadah mahdhah. Sementara dalam urusan lain Muamalah, politik, ekonomi, social hukum domain akademisi/praktisi.
Terakhir, melihat terjepitnya MUI dalam ruang sistem politik sekulerisme berkepentingan seperti sekarang ini, harusnya MUI ke depan sudah mengurangi ketergantungan mereka pada pemerintah. Mulai dari urusan anggaran sampai soal maaf ‘fatwa pesanan’. MUI harus bersama umat berada di tengah tengah umat dalam menyuarakan kebenaran Islam. Revisi fungsi MUI itu harus dilakukan segera. Agar masyarakat tak bingung lagi melihat setiap keputusan MUI. Atau agar masyarakat tak apatis terhadap fatwa MUI.
Penulis Pemerhati Sosial Keagamaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H