2. Memerintahkan PPNS (Kemenaker RI dan Disnakertrans Jabar) untuk mengambil alih dan menindaklanjuti laporan pelapor.Â
Hal-hal yang disampaikan tersebut diatas, semata-semata dilakukan untuk tegaknya supremasi hukum khususnya dalam bidang ketenagakerjaan.Â
Sekian dan salamÂ
MusriantoÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!