Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persamaan Matematika Perjanjian Pajak Berganda

13 Mei 2024   11:03 Diperbarui: 13 Mei 2024   11:16 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama-tama, penting untuk memastikan bahwa implementasi perjanjian tersebut dilakukan dengan efektif oleh kedua negara. Hal ini mencakup pemantauan yang cermat terhadap penerapan ketentuan-ketentuan perpajakan yang disepakati dan penanganan sengketa perpajakan secara adil dan transparan. Kedua negara perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa wajib pajak tidak mengalami kerugian akibat ketidakpastian hukum atau administratif dalam penerapan perjanjian ini.

Kedua, perlindungan privasi dan keamanan data juga merupakan hal yang sangat penting dalam konteks pertukaran informasi perpajakan antar-negara. Meskipun pertukaran informasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan keadilan perpajakan dan mencegah pelarian pajak, tetapi juga harus dijamin bahwa data sensitif wajib pajak dilindungi dengan ketat dan tidak disalahgunakan.

Selain itu, perjanjian tersebut sebaiknya juga mencakup ketentuan yang memungkinkan untuk peninjauan berkala terhadap efektivitasnya serta penyesuaian jika diperlukan. Dengan cepatnya perubahan dalam praktik perpajakan global dan perkembangan teknologi informasi, penting untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut tetap relevan dan efektif dalam mengatasi tantangan perpajakan yang berkembang.

Kesimpulannya, sementara perjanjian tersebut merupakan langkah positif dalam arah yang benar untuk mengurangi ketidakpastian perpajakan dan meningkatkan keadilan dalam pemungutan pajak, masih ada pekerjaan yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut berfungsi dengan efektif dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Ini mencakup pemantauan aktif, perlindungan data, dan kesiapan untuk menyesuaikan perjanjian dengan perubahan lingkungan perpajakan global.

Referensi

Perpres Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan Dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak

Surat Edaran Direktur Jendal Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 tentang Petunjuk Umum Interpretasi dan Penerapan Ketentuan Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun