Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Rerangka Pemikiran dan Aplikasi Audit Transfe Pricing

6 Mei 2024   15:12 Diperbarui: 6 Mei 2024   15:33 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

otoritas pajak memiliki peran penting dalam memastikan bahwa penetapan harga transfer dilakukan secara adil dan sesuai dengan prinsip perpajakn yang berlaku. Untuk itu, mereka mengembangkan kerangka pemikiran yang terdiri dari berbagai pedoman dan regulasi yang harus dipatuhi oleh perusahaan dalam menetapkan harga transfe. Beberapa prinsip yang umum diterapkan oleh otoritas pajak dalam audit transfer pricing antara lain:

- Prinsip arm's length

Prinsip ini mengharuskan bahwa harga yang ditetapkan untuk transaksi antara entitas yang berada dalam satu kelompok perusahaan harus setara dengan harga yang akan dikenakan untuk transaksi serupa antara pihak-pihak independen. dengan kata lain, harga transfer harus adil dan wajar.

- Dokumentasi dan pelaporan

Otoritas pajak mengharuskan perusahaan untuk menyediakan dokumentasi yang memadai untuk mendukung harga transfer yang digunakan. 

- Kepatuhan dan penegakan

Otoritas pajak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap transaksi transfer pricing sebuah perusahaan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka otoritas berhak menegakkan hukum dan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Kerjasama internasional

Karena sifat lintas batas, kerjasama internasional antara otoritas pajak menjadi sangat penting. Hal ini mencakup pertukaran informasi dan kerjasama dalam penerapan peraturan.

Penerapan audit tansfer pricing tidak hanya  bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan, tetapi juga memastikan keadilan dan integritas sistem perpajakan internasional.  Dengan kerangka pemikiran yang jelas dan penegakan yang konsisten, otoritas pajak berupaya untuk mencegah penyalahgunaan transfer pricing dan meastikan bahwa negara-negara dapat mengumpulkan pajak yang adil dan seimbang.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun