Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Rerangka Pemikiran dan Aplikasi Audit Transfe Pricing

6 Mei 2024   15:12 Diperbarui: 6 Mei 2024   15:33 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan hasil audit, pemeriksa pajak akan membuat kesimpulan tentang kepatuhan pajak dari Wajib Pajak yang diperiksa dan menungkan temuannya dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksa (SPHP) yang berisi pos- pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi dan perhitungan sementara dari jumlah poko pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. Pada tahapan ini Wajib Pajak memiliki hak untuk memberikan sanggahan dan pembahasan dengan pemeriksaan pajak, apabila Wajib Pajak tidak sependapat dengan pemeriksa pajak, dalam jangka waktu pembahasan, Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan tim Qualitu Assurance pemeriksaan pajak.

Setelah disepakati maka pemeriksa akan melakukan closing conference. Hasil akhir dari pemeriksaan adalah Laporan Hasil Pemeriksaan dan produk hukum beruapa Surat Ketetapan Pajak yang terdiri dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak

Transfer Pricing

Transfer pricing  adalah proses menetapkan harga pada transaksi antara entitas yang terkait secara keuangan dalam suatu perusahaan, seperti anak perusahaan, cabang atau divisi yang beroperasi di negara atau yurisdiksi yang berbeda. Praktik transfer pricing umumnya terjadi dalam perusahaan multinasional yang memiliki opersi di berbagai negara.

Ketika perusahaan menetapkan harga transfer, mereka harus memperhatikan prinsip pasar yang terbuka dan bersaing. Dalam hal ini, mereka harus menetapkan harga transfer seolah- olah mereka melakukan transaksi dengan pihak yang independen. Praktik transfer pricing yang tidak wajar atay tidak adil dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam alokasi laba dan potensi penyalahgunaan untuk menghindari pajak.

Pentingnya pengetahuan terkait transfer pricing akan semakin meningkat karena pertumbuhan perusahaan multinasional dan peningkatan kompleksitas dalam lingkungan perpajakan global. Banyak negara telah mengembangkan pedoman dan regulasi khusus terkait transfer pricing untuk memastikan bahwa praktik- praktik tersebut tidak digunakan untuk menghindari pajak secara tidak sah dan bahwa pendapatan pajak dipungut secara adil.

Ada lima alasan utama sebuah perusahaan melalukan praktik transfer pricing

1. Pengelolaan Laba
Transfer pricing dapat digunakan untuk mengelola laba perusahaan di berbagai yurisdiksi. Dengan menetapkan harga transfer yang sesuai, perusahaan dapat mengalokasikan laba di antara anak perusahaan atau divisi mereka dengan cara meminimalkan beban pajak atau memaksimalkan keuntungan di tempat- tempat dengan tarif pajak yang lebih rendah.

2. Optimasi Pajak

Dengan menetapkan harga transfer yang sesuai, perusahaan dapat mengurangi pajak yang harus mereka bayarkan di suatu negara atau yurisdiksi tertentu, sering kali dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau insentif perpajakan yang berlaku di berbagai tempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun