Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Strategi Efektif Menjaga Kepatuhan Pajak Internasional

27 April 2024   13:51 Diperbarui: 27 April 2024   13:53 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meskipun model ini fokus pada negara- negara berkembang, prinsip- prinsip yang terkandung di dalamnya juga diterapkan dalam konteks hubungan perpajakan antara negara- negara maju karena model ini sangat memperhatikan asas keadilan dan kesetaraan.

Di sisi lain OECD model adalah sebuah kerangka kerja perjanjian penghindaran pajak berganda yang dikembangkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang merupakan sebuah organisasi internasional yang terdiri dari negara- ngera anggoota yang umumnya termasuk dalam kategori negara- negara maju.

Tujuan dari OECD model adalah untuk memberikan panduan kepada negara- negara anggota dalam merancang perjanjian penghindaran pajak berganda yang saling menguntungkan dan adil. Model ini berusaha mengedepankan prinsip- prinsip kejelasan, kepastian dan kerjasama internasional dalam bidang perpajakan.

Sama seperti UN model, OECD model juga memberikan pedoman tentang bagaimana negara- negara yang terlibat dalam perjanjian harus mengatur hak untuk mengenakan pajak atas berbagai jenis penghasilan, termasuk dividen, bunga, royalti dan juga keuntungan usaha. Model ini menetapkan prinsip- prinsip untuk menghitung penghasilan dan menentukan yurisdiksi pajak yang berhak melakukan pemungutan pajak. OECD model memiliki cakupan yang lebih umum dan berlaku secara luas di banyak negara maju. Prinsip yang terkndung di dalamnya mencerminkan praktik terbaik dalam perpajakan internasional dan bertujuan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi lintas batas dan perdagangan internasional. Model ini terus menerus diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan terkini dalam bidang perpajakan dan kebutuhan negara- negara anggota OECD.

OECD model memiliki beberapa kelebihan misalnya adopsi yang luas oleh banyak negara maju di seluruh dunia, sehingga memberikan kerangka kerja yang konsisten dan dikenal secara luas sebagai kerangka untuk perjanjian penghindaran pajak berganda. Model ini juga memberikan fleksibilitas dalam mengatur berbagai jenis penghasilan dan metode penghindaran pajak berganda, meungkinkan negara- negara untuk menyesuaikan sesuai kebutuhan mereka. Meskipun begitu model ini mungkin tidak sepenuhnya memperhitungkan kebutuhan ekonomi dan sosial dari negara- negara berkembang, sehingga tidak selalu cocok dengan koneks perpajakan di negara tersebut. Terkadang, kepentingan negara- negara maju yang dominan di dalam OECD dapat tercermin dalam model ini, yang mungkin tidak selalu sejalan dengan kepentingan negara- negara berkembang.

UN model dirancang khusus untuk memperhitungkan kebutuhan negara- negara berkembang dalam konteks perpajakan internasional, sehingga lebih sensitif terhadap isu keadilan dan kesetaraan.  Dengan menekankan pada kebutuhan negara- negara berkembang, model ini dapat membantu mengurangi kesenjangan dalam hubungan perpajakan internasional antara negara maju dan negara berkembang sehingga model ini dianggap sebagai model yang dapat mendorong kerjasama internasional dan transfer teknologi perpajakan antara negara maju dan negara berkembang. Tetapi UN model oleh bebrapa kritikus dinilai kurang detail dan presisi dalam beberapa aspek terutama jika dibandingkan dengan OECD model. 

Secara keseluruhan, pemilihan antara OECD model dan UN model tergantung pada kebutuhan dan kepentingan khusus dari negara yang bersangkutan, serta konteks perpajakan internasional yang lebih luas di mana mereka beroperasi.

Indonesia sendiri menggunakan pendekatan campuran antara UN model dan OECD model dalam perjanjian penghindaran pajak berganda dengan beberapa pertimbangan utama

1. Keseuaian dengan konteks ekonomi, Indonesia dalah negara berkembang yang memiliki karakteristik ekonomi dan perpajakan yang unik. Dengan mengadopsi model campuran, Indonesia dapat mempertimbangkan kebutuhan ekonomi dan sosial dalam konteks perpajakan domestiknya.

2.  Indonesia memiliki keragaman sumber penghasilan, termasuk dari sektor pertambangan, perkebunan, manufaktur dan layanan. Dengan menggunakan model campuran, Indonesia dapat menyesuaiakan ketentuan perpajakan untuk berbagai jenis penghasilan yang ada.

3. Sebagai anggota dari PBB dan mitra dari OECD, Indonesia memiliki kepentingan untuk mengikuti pedoman perpajakan internasional yang diterima secara luas. Dengan model campuran Indonesia dapat memastikan bahwa P3B yang diajukan tetap konsisten dengan standar yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun