Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menukil Pemikiran Nash, Descartes dan Aristotle pada Penggunaan Metode CRM dalam Pemeriksaan Pajak

1 April 2024   09:09 Diperbarui: 1 April 2024   09:35 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul bahan ajar Universitas Mercu Buana

Nash, Descartes dan Aristotle

John Nash, adalah seorang matematikawan yang dikenal karena kontribusinya pada teori permainan dan karya-karyanya dalam bidang ekonomi, matematika dan ilmu sosial. John Nash terkenal karena konsep "Nash Equilibrium". Ekuilibrium ini adalah kondisi di mana setiap pemain dalam permainan memilih strategi terbaik untuk dirinya sendiri, dengan mempertimbangkan tindakan yang diambil oleh pemain lain. Tidak ada pemain yang memiliki insentif untuk mengubah strateginya sendiri, ini adalh hasil dari interaksi strategis di mana setiap pemain berusaha memaksimalkan keuntungan mereka sendiri, dengan asumsi bahwa tindakan lawan tetap konstan.

Cartesian adalah sistem koordinat Cartesius yang menetapkan setiap titik secara unik dalam bidang dengan serangkaian koordinat numerik, yang merupakan jarak yang bertanda titik dari dua garis berorientasi  tegak lurus tetap, diukur dalam satuan panjang yang sama. Sistem koordinat ini membentuk dasar bagi geometri analitik, yang memungkinkan hubungan antara aljabar den geometri. Kata sifat Cartesius mengacu pada pemikiran ahli matematikan dan filsuf Prancis Rene Descartes, yang dikenal karena kontribusi besarnya dalam bidang matematika, filsafat dan ilmu pengetahuan. Salah satu karyanya yang paling terkenal adalah "Discourse on the Method" dan "Meditation on First Philosophy".

plato.stanford.edu
plato.stanford.edu

Sedangkan Aristotle adalah seorang filsuf Yunani Kuno yang dikenal sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah pemikiran barat. Aristotle memberikan kontribusi besar dalam bidang ilmu pengetahuan dan filsafat, termasuk logika, metafisika, etika, politik, fisika dan astronomi. Sebagai murid Plato dan guru dari Alexander The Great, Aristotle menulis banyak karya termasuk "Metaphysics", "Politics", "Poetics" dan "Nichomachean Ethics".

Meskipun Nash, Descartes dan Aristole berasal dari periode dan bidang yang berbeda, terdapat beberapa titik persamaan dalam pemikiran mereka. Misalnya dalam hal pemikiran matematis, Nash dikenal karena karyanya dalam teori permainan dan konsep ekuilibrium, sementara Descartes terkenal karena pengembagan sistem koordinat Cartesian, yang memberikan kontribusi besar terhadap geometri analitik. Keduanya memiliki dampak signifikan dalam pengembangan matematika modern.

Dalam hal filsafat, Descartes dan Aristotle keduanya merupakan filsuf besar dalam sejarah pemikiran barat. Descartes dikenal karena metode skeptisnya dalam pendekatannya pada epistemologi dalam karyanya "Cogito, ergo sum" (Aku berpikir maka aku ada) Di sisi lain Aristotle juga dikenal karena kontribusinya pada ilmu filsafat, meskipun pendekatan mereka berbeda, baik Descartes maupun Aristotle berusaha untuk memahami sifat realitas dan pengetahuan manusia.

Pengaruh Aristotle pada pemikiran barat secara luas telah membentuk dasar bagi banyak pemikir-pemikir berikutnya, termasuk tokoh-tokoh seperti Descartes dan John Nash. Descartes dalam banyak hal menentang pandangan-pandangan tradisonal yang memakai dasar pemikiran dari Aristotle, tetapi pengaruh Aristotle itu sendiri masih dapat dilihat dalam berbagai aspek pemikirannya.

Compliance Risk Management dalam Pemeriksaan Pajak

Compliance Risk Management (CRM)  dalam pemeriksaan pajak mengacu pada upaya untuk mengidentifikasi, mengevaluasi dan mengelola risiko yang terkait dengan kepatuhan pajak, yang mencakup serangkaian praktik dan prosedur yang dirancang untuk memastikan bahwa Wajib Pajak mematuhi semua peraturan perpajakan yang berlaku. CRM akan menciptakan suatu kerangka kerja yang sistematis, terukut dan objektif. CRM inilah yang kemudian menjadi indikator penentu Wajib Pajak prioritas yang akan dilakukan tindakan penegakan hukum. Selain pemeriksaan, konsep CRM juga digunakan oleh Direktorat Jendral Pajak dalam menjalankan fungsi pengawasan, ekstensifikasi dan edukasi.

Bagi Direktorat Jenderal Pajak, CRM akan membantu dalam melayani Wajib Pajak dengan lebih adil dan transparan yang nantinya akan mewujudkan paradigma kepatuhan secara sukarela. Kemudian DJP dibantu dalam pengambilan keputusan sehingga lebih terarah dan prioritas yang tepat karena terbatasnya sumber daya manusia.

CRM Direktorat Jenderal Pajak mencakup empat aspek, yaitu struktur organisasi, kemampuan sumber daya manusia, teknologi dan ekosistem. Pada tahap awal, DJO menyiapkan dashboard yang berisi data-data dasar, misalnya pendapatan. Kemudian pada tahap berikutnya, ada tingkat diagnostik. Pada tahap ini, data dan informasi dapat diolah dan diuji lebih awal, karena sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment. Misalnya kepatuhan pajak. Data hasil diagnostik tadi kemudian akan dibandingkan dengan data lain, seperti Surat Pemberitahuan (SPT), bukti pemotongan atau pemungutan, faktur pajak dan data lainnya yang diperoleh dari berbagai lembaga, asosiasi ataupun pihak lain.

Modul bahan ajar Universitas Mercu Buana
Modul bahan ajar Universitas Mercu Buana

Res Publica dan Res Privata; Kritik dan Evaluasi

Res Publica dan Res Privata adalah istilah dalam bahasa latin yang memiliki makna yang berlawanan, serta merujuk pada dua konsep yang berbeda dalam kehidupan sosial dan politik.

Res Publica, secara harfiah dapat diartikan sebagai "urusan publik" atau "negara". Hal ini merujuk pada segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan umum atau publik, seperti  pemerintahan, hukum, politik dan urusan yang bersifat kolektif. Res publica mencakup aspek kehidupan masyarakat yang diatur oleh pemerintah dan memiliki dampak yang luas pada warga negara atau masyarakat secara keseluruhan. Sebaliknya Res Privata secara harfiah berarti "Urusan Pribadi" yang merujuk pada segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan individu atau pribadi, dalam hal ini misalnya keluarga. Res Privata mencakup hak-hak individu, kebebasan pribadi dan hal-hal yang tidak terkait dengan kepentingan umum.

Dalam konteks penggunaan CRM dalam pemeriksaan pajak, penghubungan "Res Publica"  dapat dipahami bahwa dalam pemeriksaan pajak, Res Publica mencakup aspek yang terkait dengan kepentingan umum, seperti kepatuhan perushaan atau individu terhadap undang-undang dan regulasi perpajakan yang berlaku. Res privata mencakup aspek-aspek pribadi atau individu dalam proses kepatuhan pajak, misalnya pemahaman yang tepat tentang hak-hak dan kewajiban perpajakan, serta strategi yang diadopsi untuk mengelola risiko kepatuhan pajak secara efektif. Penggunaan CRM dalam pemeriksaan pajak dapat membantu menjembatani hubungan antara Res Publica dan Res Privata. Dengan mengelola risiko kepatuhan pajak dengan baik, Wajib Pajak dapat mengoptimalkan efisiensi dalam proses pelaporan pajak dan memastikan ketaatan terhadap kepentingan umum (Res Publica) sambil mempertimbangkan kepentingan pribadi (Res Privata).

Dengan perspektif yang diinspirasi oleh paradigma Nash, Descartes dan Aristotle, kritik dan evaluasi penggunaan metode compliance risk management dalam pemeriksaan pajak misalnya Nash memperkenalkan konsep ekuilibrium, di mana setiap pemain dalam suatu permainan memiliki strategi terbaiknya sendiri. Dalam konteks pemeriksaan pajak, pendekatan CRM mungkin terlalu fokus pada penghindaran risiko dam efisiensi dari tindakan pemeriksaan tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh strategi yang mungkin dimiliki oleh Wajib Pajak. Hal ini mungkin dapat menyebabkan bahwa ada Wajib Pajak yang sebenarnya memiliki potensi yang besar serta kepatuhan yang rendah tetapi luput dari pemodelan CRM, sehingga dianggap bukan sebagai prioritas dari Wajib Pajak yang harus diperiksa.

Descartes menekankan pentingnya skeptisisme metodologis dan penggunaan keraguan sebagai alat untuk mencapai pengetahuan yang lebih dalam. Dalam pemeriksaan pajak, pendekatan CRM mungkin membuat otoritas pajak tidak cukup skeptis terhadap Wajib Pajak  yang menurut CRM dikategorikan sebagai Wajib Pajak patuh karena CRM dianggap sebagai standar uang tidak diragukan lagi. Pendekatan yang lebih skeptis mungkin melihat lebih dekat pada potensi celah atau ketidakpastian dalam interpretasi atau penerapan aturan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. 

Sedangkan Aristotle menekankan pentingnya etika dan moralitas dalam perilaku manusia. Dalam pemeriksaan pajak, meskipun CRM bertujuan untuk memberikan petunjuk mengenai target pemeriksaan, belum tentu menjamin bahwa tindakan dan kriteria tersebut selalu etis atau moral. Misalnya, ada kemungkinan bahwa Wajib Pajak mematuhi aturan pajak secara teknis tetapi melakukan praktik yang merugikan secara moral atau etis, seperti memanipulasi laporan keuangan untuk menghindari pajak dengan cara yang tidak jujur atau adil.

Dengan demikian, meskipun pendekatan CRM dalam pemeriksaan pajak memiliki manfaatnya sendiri, kritik dan evaluasi dengan menukil perspektif Nash, Descartes dan Aristotle dapat mengarah pada pemikiran yang lebih kritis dan holistik tentang bagaimana metode tersebut dapat disempurnakan untuk mencapai tujuan yang lebih baik, termasuk kepatuhan pajak yang lebih baik dan kesadaran etis yang lebih tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun