Mohon tunggu...
Bappilu PAN
Bappilu PAN Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sekjen PAN ES Disegani Karena Profesionalitasnya Tukangi Manajemen Partai

25 Mei 2016   12:23 Diperbarui: 25 Mei 2016   12:26 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kiri: Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan - Kanan: Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno - foto: eddysoeparno.com

Selain itu juga berfungsinya seluruh organ partai, dimulai dari badan-badan di DPP, Mahkamah Partai, Dewan Kehormatan dan Penasehat, dan lainnya. Terbukti dari ramainya aktifitas Partai di DPP maupun Daerah. Semuah elemen partai berakselerasi melakukan peran dan fungsinya. Perkaderan jalan. Roda organisasi yang baru setahun berjalan ini sudah menemukan bentuknya, dan PAN akan terus berbenah untuk menjadi salah satu partai modern di Indonesia.

“Intinya sederhana: seluruh elemen partai harus mampu bergerak secara proaktif dan cepat.”

Sebagai Sekjen, Mas Eddy sangat cakap dalam menyediakan “manualnya” agar seluruhnya bergerak secara tepat sasaran dan tidak melanggar ketentuan organisasi.

Pernak-pernik keuangan

Khusus permintaan kader untuk “ongkos pulang atau ongkos jalan”, hal itu merupakan tradisi yang berlaku di seluruh organisasi partai politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.

“Sepanjang hal tersebut tidak mengganggu, dan sifatnya personal (dari individu satu kepada individu lainnya, atau dengan kelompok kecil lainnya), saya anggap hal tersebut masih dalam konteks “saling membantu” di antara para kader,” kata Mas Eddy.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun