Kanwil Kemenkumham DIY. Segenap jajaran saling bekerja sama dan bahu-membahu menghadirkan kinerja perkantoran yang kondusif, nyaman, dan tepat sasaran dalam memberikan layanan publik.
Yogyakarta - Berbagai langkah perbaikan dalam menciptakan layanan publik yang baik telah dilakukan jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari,Pada Selasa (31/5) tibalah saatnya semua jerih payah dan kerja keras bersama dalam upaya Pembangunan Zona Integritas (ZI) dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Nugroho Dwi Wahyu Ananto selaku Kepala Bapas (Kabapas) Wonosari beserta Tim Kerja Pembangunan ZI menggelorakan yel-yel serta memaparkan video profil dan inovasi komprehensif terkait perbaikan pelayanan dengan muara pada upaya menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di hadapan TPI.
Paparan menampilkan perubahan yang telah dilakukan pada enam area perubahan. Selanjutnya, Kabapas memaparkan secara menyeluruh pola perubahan terkait perbaikan layanan yang diterapkan di Bapas Wonosari. Sementara itu, dalam video profil yang ditampilkan tampak semangat jajaran Bapas Wonosari untuk mengusung perubahan membangun Zona Integritas menuju WBK.
Dalam sesi tanya jawab yang dilakukan TPI, salah satu pertanyaan yang diajukan, yakni peran strategis agen perubahan di Bapas Wonosari. Kabapas lalu menjelaskan agen perubahan dipilih dari unsur petugas yang memiliki kompetensi, berintegritas, dan memiliki konstruksi sumbangsih pemikiran andal dalam perubahan pola pikir petugas serta mampu menginternalisasi nilai-nilai Pembangunan ZI.
"Agen perubahan adalah garda terdepan dalam menyosialisasikan perubahan dalam segala aspek. Untuk itu, kami pilih petugas yang mampu menjawab tantangan tersebut," tegas Nugroho.
Hasilnya, TPI memberikan saran agar agen perubahan perlu membuat rencana dan implementasi tindak lanjut serta dapat berkolaborasi dengan agen perubahan yang terdapat di satker lain.
Selain itu, Bapas Wonosari juga menghadirkan kompensasi layanan apabila pengguna layanan merasa kurang puas dengan layanan yang diberikan.Â
"Kami sediakan mug dan cinderamata di ruang layanan terpadu. Kami siap menerima kritik dan saran untuk terus berbenah dari waktu ke waktu," tambah Nugroho.
Selanjutnya, TPI menanyakan terkait manajemen risiko yang diterapkan di Bapas Wonosari. Tim juga memberikan saran perbaikan agar manajemen risiko di Bapas Wonosari dibuat secara detail, terarah, dan adanya laporan hasil pemantauan secara berkala.
Menanggapi saran itu, Kabapas berterima kasih dan segera akan memperbaikinya.Â
"Kami akan membuka kembali aturan terkait manajemen risiko yang berlaku di Kemenkumham dan segera kami tindaklanjuti," janji Nugroho.
Dalam pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP), TPI juga menyoroti tidak semua SOP yang menjadi pedoman di jajaran Unit Utama dapat diberlakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT). Untuk itu, perlu ada penyesuaian berdasar karakteristik UPT dan layanan yang diberikan serta hal penting lainnya, yakni secara berkala dilakukan monitoring evaluasi terhadap SOP.
Menanggapi hal itu, Ketua Kelompok Kerja II, Pedro Soares, menegaskan akan segera melangkah untuk memperbaikinya, termasuk penyempurnaan SOP layanan inovasi Sistem Informasi Daftar Klien (SIDAK) dan monitoring SOP secara berkala.Â
"Terima kasih atas saran perbaikan dari TPI. Kami akan segera menindaklanjuti hal itu," tegasnya.
(Humas Bapas Wonosari)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H