Mohon tunggu...
Bapas Wonosari
Bapas Wonosari Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY

Bapas Wonosari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ikhtiar Raih WBK, Ini Paparan Kabapas Wonosari di Hadapan TPI

24 Juni 2022   14:15 Diperbarui: 24 Juni 2022   14:19 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP), TPI juga menyoroti tidak semua SOP yang menjadi pedoman di jajaran Unit Utama dapat diberlakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT). Untuk itu, perlu ada penyesuaian berdasar karakteristik UPT dan layanan yang diberikan serta hal penting lainnya, yakni secara berkala dilakukan monitoring evaluasi terhadap SOP.

Menanggapi hal itu, Ketua Kelompok Kerja II, Pedro Soares, menegaskan akan segera melangkah untuk memperbaikinya, termasuk penyempurnaan SOP layanan inovasi Sistem Informasi Daftar Klien (SIDAK) dan monitoring SOP secara berkala. 

"Terima kasih atas saran perbaikan dari TPI. Kami akan segera menindaklanjuti hal itu," tegasnya.

(Humas Bapas Wonosari)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun