Dalam pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP), TPI juga menyoroti tidak semua SOP yang menjadi pedoman di jajaran Unit Utama dapat diberlakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT). Untuk itu, perlu ada penyesuaian berdasar karakteristik UPT dan layanan yang diberikan serta hal penting lainnya, yakni secara berkala dilakukan monitoring evaluasi terhadap SOP.
Menanggapi hal itu, Ketua Kelompok Kerja II, Pedro Soares, menegaskan akan segera melangkah untuk memperbaikinya, termasuk penyempurnaan SOP layanan inovasi Sistem Informasi Daftar Klien (SIDAK) dan monitoring SOP secara berkala.Â
"Terima kasih atas saran perbaikan dari TPI. Kami akan segera menindaklanjuti hal itu," tegasnya.
(Humas Bapas Wonosari)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H