Mohon tunggu...
Bapas Wonosari
Bapas Wonosari Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY

Bapas Wonosari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampingi Penyidikan ABH, PK Bapas Wonosari Berikan Pelayanan Terbaik

18 Juni 2022   13:13 Diperbarui: 18 Juni 2022   13:20 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembimbing Kemasyarakatan lakukan pendampingan penyidikan ABH di Polsek Banguntapan, Bantul (Foto: Humas Bapas Wonosari)

Wonosari - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari lakukan pendampingan penyidikan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Jumat (20/5). Kegiatan ini berlangsung di Kepolisian Sektor (Polsek) Banguntapan, Bantul.

Dalam perkara tersebut, dua ABH berinisial A dan I kasus pengroyokan (pasal 170 KUHP) didampingi Pedro Soares selaku PK Muda dan Unggul Kurnia selaku PK Pertama. Hadir pula penyidik, orang tua, dan penasihat hukum.

Salah satu PK, Pedro Soares, menuturkan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, PK melaksanakan tugas pendampingan terhadap Anak. Ia berkomitmen untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

"ABH masih memiliki masa depan yang panjang. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran dan ke depannya menjadi anak yang makin baik," harap Pedro.

Hal senada disampaikan PK Pertama, Unggul Kurnia, bahwa di era digital dan modernisasi ini pergaulan anak makin luas. Kondisi ini perlu mendapat perhatian lebih dari orang tua, instansi pendidikan, dan masyarakat agar anak tidak salah jalan dan terjerumus dalam perbuatan tindak pidana.

"Peran serta semua pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga dan mengawal tumbuh kembang anak. Apalagi, di era digital yang tanpa sekat, pendidikan agama dan moral harus makin diperkuat untuk membentengi anak dari pergaulan yang tidak baik," ucap Kurnia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua ABH tersebut diwajibkan untuk lapor diri sepekan dua kali di Polsek Banguntapan. Selanjutnya, penyidik akan meminta Penelitian Kemasyarakatan kepada pihak Bapas.

Di tempat berbeda, Kepala Bapas Wonosari, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, meminta PK yang bertugas agar mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak. "Lakukan pendampingan secara profesional. Ciptakan situasi yang kondusif dalam proses pemeriksaan terhadap Anak," pintanya.

Sementara itu, Wakija selaku Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak meminta PK terus aktif memantau perkembangan seraya berkoordinasi secara berkelanjutan dengan Polsek Banguntapan. "Pantau dan ikuti terus serta berikan layanan yang terbaik bagi ABH," pungkasnya.

(Humas Bapas Wonosari)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun