Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021. Seperti diketahui pandemi Covid-19 belum berakhir, semua pihak harus tetap waspada.
Wonosari - Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantul memberikan program Asimilasi bagi Narapidana sesuai dengan Peraturan MenteriHari ini, Rabu (6/4) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari kembali menerima dua orang warga binaan dari Rutan Bantul untuk menjalani program Asimilasi.Â
Kedua warga binaan pemasyarakatan ini, yang menjalani pembinaan karena tersangkut kasus Pengerusakan dan Pencurian memperoleh Asimilasi di Rumah karena memenuhi semua syarat yang ditetapkan. Kemudian dilakukan penginputan data melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh staf registrasi.
Setelah dilakukan pendataan/register, kedua klien dihadapkan kepada Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Rokhmad. Dalam arahannya Rokhmad menjelaskan tentang hak dan kewajiban selama menjalani Asimilasi serta pentingnya menjaga kesehatan di tengah pandemi ini.
"Kami berharap saudara-saudara dapat memetik hikmah dari kejadian kemarin. Sekarang pergunakan waktu dan kesempatan sebaik-baiknya, patuhi peraturan dan jangan melakukan pengulangan tindak pidana," ujar Rokhmad
Kemudian Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) menemui klien tersebut untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan. Salah satu APK yang ditunjuk Supriyanto, siap melaksanakan tugas yang diberikan untuk membimbing dan mengawasi klien sebaik-baiknya.Â
"Kami siap membimbing dan mengawasi klien secara intensif sehingga meminimalisir terjadinya pengulangan tindak pidana. Semoga klien bisa berubah menjadi pribadi yang semakin baik," pungkas Supriyanto.
(HUMAS BAPAS WONOSARI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H