Mohon tunggu...
Bapas Wonosari
Bapas Wonosari Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY

Bapas Wonosari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bapas Wonosari Kembali Terima Klien Asimilasi

18 Juni 2022   10:13 Diperbarui: 18 Juni 2022   10:17 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapas Wonosari Kembali Terima Klien Asimilasi dari Rutan Bantul (Foto: Humas Bapas Wonosari)

Wonosari - Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantul memberikan program Asimilasi bagi Narapidana sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021. Seperti diketahui pandemi Covid-19 belum berakhir, semua pihak harus tetap waspada.

Hari ini, Rabu (6/4) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari kembali menerima dua orang warga binaan dari Rutan Bantul untuk menjalani program Asimilasi. 

Kedua warga binaan pemasyarakatan ini, yang menjalani pembinaan karena tersangkut kasus Pengerusakan dan Pencurian memperoleh Asimilasi di Rumah karena memenuhi semua syarat yang ditetapkan. Kemudian dilakukan penginputan data melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh staf registrasi.

Setelah dilakukan pendataan/register, kedua klien dihadapkan kepada Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Rokhmad. Dalam arahannya Rokhmad menjelaskan tentang hak dan kewajiban selama menjalani Asimilasi serta pentingnya menjaga kesehatan di tengah pandemi ini.

"Kami berharap saudara-saudara dapat memetik hikmah dari kejadian kemarin. Sekarang pergunakan waktu dan kesempatan sebaik-baiknya, patuhi peraturan dan jangan melakukan pengulangan tindak pidana," ujar Rokhmad

Kemudian Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) menemui klien tersebut untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan. Salah satu APK yang ditunjuk Supriyanto, siap melaksanakan tugas yang diberikan untuk membimbing dan mengawasi klien sebaik-baiknya. 

"Kami siap membimbing dan mengawasi klien secara intensif sehingga meminimalisir terjadinya pengulangan tindak pidana. Semoga klien bisa berubah menjadi pribadi yang semakin baik," pungkas Supriyanto.

(HUMAS BAPAS WONOSARI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun