Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Surakarta Ikuti Pembukaan Pra Evaluasi Satker menuju WBBM

4 Juli 2024   15:32 Diperbarui: 4 Juli 2024   15:35 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Bapas Solo

Bapas Surakarta Ikuti Pembukaan Pra Evaluasi Satker Menuju WBBM: Siap Berkontestasi

Jakarta - Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta, Susana Tri Agustin, bersama Ketua dan Sekretaris Zona Integritas (ZI) menghadiri kegiatan Pembukaan Pra Evaluasi Satuan Kerja (Satker) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Grand Mercure Harmoni Jakarta, Rabu (3/7). Acara ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, diikuti oleh dua puluh satuan kerja (satker) Kementerian Hukum dan HAM yang tengah berupaya meraih predikat WBBM. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, yang menjelaskan bahwa kedua puluh satker yang diundang telah melalui proses seleksi ketat oleh Tim Penilai Internal, mulai dari 116 satker, mengerucut menjadi 85, hingga akhirnya terpilih 20 satker terbaik.

Asep Kurnia menyampaikan bahwa terdapat empat langkah persiapan menuju WBBM. "Pertama adalah komitmen pimpinan dalam mewujudkan zona integritas, kedua adalah membangun budaya integritas, ketiga adalah internalisasi secara masif, serta yang keempat adalah pelayanan yang berkualitas dan prima serta adanya peningkatan kinerja setiap tahunnya," ucapnya. Komitmen ini diharapkan dapat menjadi dasar kuat bagi setiap satker untuk mencapai predikat WBBM.

Selain itu, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Ida Asep Komara, menyampaikan paparan mengenai penerapan budaya integritas. Paparan ini dilanjutkan oleh Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Kamarrudin, yang menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap langkah birokrasi.

Selama tiga hari ke depan, satker-satker yang terpilih, termasuk Bapas Surakarta, akan mendapatkan pendampingan dan penguatan dari Tim Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Kementerian PAN RB. Proses ini bertujuan untuk memastikan setiap satker memahami dan mampu menerapkan langkah-langkah strategis dalam mewujudkan zona integritas menuju WBBM. Setiap tahapan evaluasi akan diikuti dengan seksama, dengan harapan Bapas Surakarta dapat melaju hingga dinyatakan layak memperoleh predikat WBBM.

Susana Tri Agustin, Kepala Bapas Surakarta, menyatakan optimisme dan kesiapan jajarannya dalam mengikuti setiap tahapan evaluasi. "Kami siap berkomitmen penuh untuk menerapkan setiap langkah menuju WBBM, dengan semangat integritas dan pelayanan prima. Semoga Bapas Surakarta dapat meraih predikat WBBM dan memberikan layanan yang semakin baik bagi masyarakat," ujarnya.

Dengan dukungan dan pendampingan yang intensif, Bapas Surakarta berharap dapat menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan dan membuktikan bahwa mereka layak menjadi bagian dari satker yang memperoleh predikat WBBM. Ini merupakan langkah penting dalam upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun