Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bapas Surakarta Jalin Koordinasi dengan Baznas Boyolali

6 April 2023   08:15 Diperbarui: 6 April 2023   08:44 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bapas Kelas I Surakarta Jalin Koordinasi dengan Baznas Boyolali

BOYOLALI - Bapas Kelas I Surakarta jalin koordinasi dengan Baznas Kabupaten Boyolali di Jl. Merdeka Timur, Kompleks Perkantoran PEMDA Kabupaten Boyolali, Senin (3/4).

Kegiatan koordinasi dilaksanakan oleh Wiwik Hartanti selaku perwakilan dari Baznas Kabupaten Boyolali dengan Sutria Hani'ati selaku Kasi BKD, Agus Sislawaty selaku Kasubsi BKA, dan Novidya Paramastri selaku Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Surakarta.

Dalam koordinasi ini telah dilakukan serah terima berkas yang dibutuhkan untuk persyaratan permohonan bantuan modal usaha dari Basznas Kab. Boyolali. Berkas yang diserahkan tersebut nantinya akan diasesmen kembali oleh pihak Baznas Kab. Boyolali sebelum bantuan modal usaha tersebut diserahkan kepada Klien Pemasyarakatan.

Harapannya koordinasi ini dapat bermanfaat bagi Klien Pemasyarakatan untuk dapat diterima kembali ke masyarakat dengan ketrampilan/modal usaha yang bermanfaat sehingga mereka tidak kembali mengulang kesalahannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun