Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

LHKASN Bapas Surakarta 100%

27 Februari 2023   13:56 Diperbarui: 27 Februari 2023   14:00 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaporan LHKASN Bapas Surakarta (27/02). Dok. Humas Bapas Surakarta

LHKASN Bapas Surakarta 100%

SURAKARTA - Setiap tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan kekayaannya. Hal ini merupakan bentuk transparansi ASN dalam rangka pembangunan ASN berintegritas, upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan kedalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

LHKASN dilaporkan melalui aplikasi Seraya yang merupakan media pelaporan harta kekayaan ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM berbasis Website. hingga saat ini Senin(27/02) semua petugas Bapas Surakarta yang wajib lapor telah selesai mengisi LHKASN di aplikasi Seraya.
 
"Terima kasih kepada seluruh petugas yang telah melaporkan harta kekayaannya. Ini merupakan wujud komitmen kita bersama mendukung transparansi dan integritas ASN. Dengan demikian, Bapak dan Ibu juga telah berpartisipasi dalam pembangunan Zona Integritas Bapas Surakarta," ujar Susana Tri Agustin, Kepala Bapas Surakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun