Pastikan Kesiapan Penjamin, PK Bapas Surakarta Lakukan Home Visit
litmas untuk asimilasi di rumah untuk warga binaan, AS. Saat ini AS dipidana di Rutan Surakarta karena melanggar pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Â
KARANGANYAR - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Surakarta, Abdur Rokhim, mendapat permintaanSetelah melakukan wawancara terhadap AS di Rutan Surakarta, Rokhim melakukan penggalian data dan informasi kepada pihak keluarga sebagai penjamin. Rokhim mengunjungi rumah keluarga AS (home visit) yang berada di Jatiharjo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.
Informasi yang di peroleh dari pihak keluarga bahwasanya saat di rumah AS tidak pernah terlihat melakukan aktivitas atau kegiatan menyimpang. Sehingga keluarga sangat terpukul, ketika AS tertangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Rokhim memastikan kesiapan penjamin dan untuk menerima kembali dan membantu AS berada kembali ke tengah masyarakat.
Pihak keluarga sangat mendukung program asimilasi di rumah dan berharap AS segera kembali berkumpul dengan keluarga dan berperan aktif sebagai warga yang baik serta bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H