Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terlilit Hutang Membuat Klien Harus Berada di Jeruji Besi

7 Juni 2023   12:58 Diperbarui: 7 Juni 2023   13:06 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Purwokerto, Info_PAS- Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Purwokerto berinisial IR saat ini sedang menjalani pembinaan karena kasus Penadahan sebagaimana di maksud dalam Pasal 480 KUHP. Sebagaiaman di dalam peraturan perundang-undangan bahwa seorang Warga Binaan Pemasyarakatan memiliki hak untuk memperoleh program integrasi.

Melalui surat permintaan resmi kepada Bapas Kelas II Purwokerto terkait tentang Permintaan Litmas Integrasi, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Marsha Anggraeni melaksanakan pembuatan Litmas. Dalam wawancaranya di Lapas, disampaikan bahwa Klien IR melakukan tindak pidana Penadahan karena ia bersama istrinya terlilit hutang dengan seorang rentenir dan untuk melunasi kewajiban yang harus dibayarkan. 

Selain melaksanakan penggalian data, kemudian dilakukan pula assesmen dalam rangka menilai tingkat resiko residivisme dan kebutuhan Klien.
Selain mengunjungi Klien di Lapas Kelas IIA Purwokerto, Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan kunjungan langsung kepada Ketua RT ditempat tinggal Klien untuk mengetahui terkait kondisi lingkungan Klien dalam menjalani program integrasi nantinya. Untuk melihat bagaimana terkait dengan kelayakan penjamin maka kemudian Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penggalian data terhadap penjamin.

Hal tersebut tentu dilakukan untuk mendapatkan data yang sebenarnya dalam merekomendasikan program integrasi terhadap  Klien. (MA/AR/UWE)

Dok Humas_Bapas
Dok Humas_Bapas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun