Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda melakukan Asesmen untuk Remisi di Lapas Kelas IIA Purwokerto

2 Februari 2023   12:09 Diperbarui: 2 Februari 2023   12:12 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purwokerto,Info_PAS, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Dian Puspita Sari, Sutarni dan Murwanto melaksanakan tugas asesmen terhadap WBP Lapas Kelas IIA Purwokerto.  Asemen yang dilaksanakan adalah asesmen Resiko Residivis Indonesia (RRI) guna mengetahui tingkat resiko pengulangan Tindak Pidana. 

Sedangkan  Asesmen Kebutuhan Kriminogenik 02 dilakukan untuk mengetahui kebutuhan pembinaan atau pembimbingan yang paling tepat bagi narapidana atau klien pemasyarakatan berdasarkan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap tindak pidana yang  dilakukan serta ISPN. Hal tersebut dilaksankan guna memenuhi hak Warga Binaan dan anak yang berada di Lapas,Rutan dan LPKA.(DP/ST/MW/GF/Mars)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun